Barang Rampasan KPK Ini Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara

Selasa, 18 Desember 2018 - 20:30 WIB
Barang Rampasan KPK Ini Dihibahkan ke Pemkab Banjarnegara
KPK menghibahkan barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2.101.862.000 kepada Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah. FOTO/DOK.SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara menerima barang rampasan hasil tindak pidana korupsi senilai Rp2.101.862.000 yang dihibahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Barang itu dirampas KPK dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary yang terjerat kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.

"KPK diwakili oleh Deputi Penindakan, Firli, pada pukul 14.00 WIB bertempat di Pendopo Kabupaten Banjarnegara menyerahkan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, kepada Bupati Banjarnegara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (18/12/2018).

Adapun rincian barang rampasan tersebut berupa dua bidang tanah masing-masing seluas 3.495 meter per segi dan 700 meter per segi di Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Nilai kedua aset itu masing-masing sebesar Rp1.238.701.000 dan Rp197.755.000. Kemudian satu paket peralatan asphalt mixing plant senilai Rp655.406.000.

"Hibah barang rampasan dari kasus korupsi ini merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan aset yang dikorupsi tersebut pada masyarakat agar lebih bermanfaat untuk kepentingan publik. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Banjarnegara," jelas Febri.

Pengadilan Tipijkor memvonis Amran enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan. Amran dinyatakan terbukti menerima hadiah atau janji guna mengupayakan usulan program pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku atau Maluku Utara. Amran pun telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Rabu 10 Mei 2017 lalu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8231 seconds (0.1#10.140)