Simpan Uang Palsu untuk Didoakan Jadi Asli, Dukun di Kendal Diamankan

Sabtu, 09 Maret 2019 - 12:35 WIB
Simpan Uang Palsu untuk Didoakan Jadi Asli, Dukun di Kendal Diamankan
Empat orang ditangkap Polres Kendal lantaran menyimpan dan mengedarkan uang palsu. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Petugas Satreskrim Polres Kendal menangkap empat orang yang diduga menyimpan dan menyebarkan uang palsu. Dari mereka, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu senilai 40 juta yang terdiri dari 542 lembar pecahan 50.000 dan 100.000.

Keempat orang yang diamankan adalah Nasoka, warga Ngampel, Kendal; Suradi, warga Ngaliyan, Semarang; Intan Nurmawarti, warga Semarang Tengah; dan Joko Yatmo, warga Semarang.

Berdasarkan pengakuan Nasoka, uang palsu tersebut didapat dari Suradi dan Intan Nurmawarti. Kedua orang yang tidak dikenal tersebut tiba-tiba datang ke rumah Nasoka dengan membawa uang palsu dan meminta didoakan agar menjadi uang asli.

"Saya sudah tahu bahwa uang yang dibawa Suradi dan Intan adalah uang palsu. Jika didoakan bisa menjadi uang asli," kata Nasoka yang dikenal sebagai dukun ini di Mapolres Kendal, Sabtu (9/3/2019).

Dikonfrontir, Intan Nurmawarti mengaku hanya dititipin uang palsu tersebut dari seseorang yang rumahnya di Banyubiru, Ambarawa, Kabupaten Semarang untuk dibawa ke rumah Nasoka.

"Saya hanya mengantarkan Suradi membawa uang palsu ke rumah Nasoka," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan, penangkapan sindikat pengedar uang palsu ini berkat laporkan warga yang mengetahui Nasoka menyimpan uang palsu. Dari pengembangan penangkapan Nasoka diketahui jika uang tersebut didapat dari Suradi dan Intan, warga Semarang.

Dari rumah Nasoka polisi menemukan uang palsu pecahan 100.000 dan 50.000-an senilai Rp38 juta. Dari pemeriksaan diketahui bahwa uang tersebut dititipkan Suradi dan Intan untuk diproses menjadi uang asli.

"Pengembangan polisi akhirnya menangkap Joko Yatmo yang juga menyimpan uang palsu senilai 16 juta," katanya.

Dari barang bukti yang diamankan, nomor seri yang tercantum dalam uang palsu pecahan 100.000 yaitu yb2086712, bdu748513, bdf569381. Kemudian untuk pecahan 50.000 bernomor seri la5279236, pd2797223, dd5042426, lde111859.

Polisi masih melakukan pengembangan dari mana uang tersebut. Para pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 atau ayat 3 junto Pasal 26 ayat 2 terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8953 seconds (0.1#10.140)