Komplotan Vokalis Band Zivilia Miliki Sabu 50,6 Kg

Jum'at, 08 Maret 2019 - 22:44 WIB
Komplotan Vokalis Band Zivilia Miliki Sabu 50,6 Kg
Zul Zivilia dan 7 tersangka narkoba lainnya diperlihatkan kepada media di Polda Metro Jaya, Jumat (8/3/2019). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Vokalis band Zivilia, Zulkifli alis Zul,38 ternyata bagian dari jaringan peredaran narkoba dalam jumlah yang besar. Total sabu yang berhasil diamankan polisi dari Zul dan delapa orang temannya cukup fantastis yakni mencapai 50,6 Kilogram (Kg).

"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan, kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Adapun kedelapan tersangka lain selain Zul adalah MB (25), RSH (29) MRM (25), MH (26), HR (28), IPW (25), RR (25), dan seorang perempuan berinisial D (26). Menurut Suwondo, penangkapan kesembilan orang itu dilakukan di empat lokasi berbeda.

Pertama, ditangkap pada Kamis, 28 Februari 2019 di sebuah hotel di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di sana ditangkap MB, RSH, dan MRM. Adapun barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,5 gram dan uang tunai Rp308 juta.

Setelah pengembangan, polisi kembali melakukan penangkapan kedua pada Jumat, 1 Maret 2019 di apartemen milik Zul Zivilia di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Selain Zul dari sana dicokok MH, HR, dan D. Adapun barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 9,5 kg dan 24 ribu butir ekstasi.

Lalu, penangkapan ketiga dilakukan pada Jumat, 1 Maret 2019 di sebuah hotel di Palembang, Sumatera Selatan, dengan tersangka IPW dan barang bukti sabu seberat 25,643 kg serta 5 ribu butir ekstasi.

Penangkapan keempat dilakukan pada Sabtu, 2 Maret 2019 di sebuah hotel mewah di Palembang dengan tersangka RR dan bukti sabu 15,453 kg serta 25 ribu butir ekstasi. "Total barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 50,6 kg dan 54 ribu butir ekstasi," pungkasnya.

Zul Zivilia Edarkan Narkoba karena Alasan Ekonomi dan Utang Budi

Sementara itu kepada petugas Zul mengaku nekat menjadi pengedar narkoba karena alasan ekonomi. Dia juga berutang budi kepada salah satu tersangka lain yang diciduk bersama dengan Zul, yakni Rian. "Alasan ekonomi dan utang budi," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan kepada wartawan, Jumat (8/3/2019).

Namun polisi masih akan melakukan pendalam karena tidak mau percaya begitu saja pada pengakuan Zul. "Dari keterangan ada utang budi, tapi nanti kita dalami lagi," tuturnya.

Polisi sudah memastikan kalau Zul merupakan pengedar narkotika. Saat ditangkap Zul juga tengah membungkus narkotika ke dalam plastik untuk diedarkan. Adapun Rian merupakan pimpinan dari Zul dan 7 orang lain yang diciduk bersamaan.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1816 seconds (0.1#10.140)