Diduga Atur Skor, Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Polisi

Kamis, 27 Desember 2018 - 16:46 WIB
Diduga Atur Skor, Exco PSSI Johar Lin Eng Ditangkap Polisi
Satgas Antimafia Bola Polri menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait dugaan pengaturan skor pertandingan. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Antimafia Bola Polri yang belum lama dibentuk langsung tancap gas. Terbaru, satgas menangkap anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng terkait dugaan pengaturan skor pertandingan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, pihaknya melakukan penangkapan lantaran adanya sejumlah keterangan saksi dan alat bukti yang terindikasi kuat mengarah terhadap Johar Lin Eng terkait dugaan skandal pengaturan skor sepak bola.

"Nama JN muncul dari beberapa saksi yang diminta keterangan, penyitaan alat bukti dan analisa," kata Dedi kepada Okezone, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Satgas Antimafia Bola sendiri fokus dibentuk khusus untuk memberangus mafia pengaturan skor sepakbola. Teknisnya, tim itu akan mengawasi setiap pertandingan dan wasit dalam tiap laga.

Nantinya, Satgas akan berkomunikasi dengan pihak Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI). Bahkan, Satgas tersebut juga akan mengawasi pertandingan sepakbola, baik di Liga 1 maupun Liga 2.

Dedi menambahkan, Satgas Antimafia bola langsung melakukan pemeriksan intensif Johar Lin Eng. Selain itu, anggota tim Satgas lainnya terus mengumpulkan barang bukti lainnya.

Pasalnya, kata Dedi, upaya dari pihaknya itu dilakukan untuk terus mendalami konstruksi perkara dari berbagai keterangan saksi.

"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," tutur Dedi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Okezone, tersangka Johar Lin Eng (55) ditangkap pada saat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Dari keterangan tersebut, tersangka ditangkap pada pukul 09.55 WIB, saat menumpangi pesawat Citilink QG-122 dari Solo mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma.

Kemudian, pada pukul 10.06 WIB, tersangka unbording pesawat Citilink dan sekira pukul 10.12 WIB dilakukan penangkapan di area kedatangan Bandara Halim Perdanakusuma.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.0850 seconds (0.1#10.140)