Dua Bulan, Polresta Solo Tangkap 22 Tersangka Narkoba

Rabu, 06 Maret 2019 - 21:48 WIB
Dua Bulan, Polresta Solo Tangkap 22 Tersangka Narkoba
Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo menunjukkan barang bukti narkoba yang berhasil disita selama dua bulan, serta 22 tersangka yang ditangkap. FOTO/SINDOnews/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Polresta Solo menangkap 22 orang tersangka kasus narkoba sejak Januari hingga awal Maret 2019. Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan residivis kasus yang sama.

Kapolresta Solo Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, total barang bukti yang disita mencapai 1,72 ons sabu sabu. Barang bukti lainnya adalah pil Inex sekitar 18 butir dan ganja seberat 1,83 gram. Sedangkan tiga residivis yang ditangkap adalah Eksandi, Nanang Setyawan, dan Deny Susanto. Ketiganya merupakan residivis karena sebelumnya pernah ditangkap mengedarkan narkoba.

“Kami masih mengembangkan lagi karena ada beberapa jaringan,” kata Ribut Hari Wibowo, Rabu (6/3/2019).

Penangkapan para pengedar dan pengguna narkoba, lanjutnya, menunjukkan Polresta Solo tak pernah surut dalam menangani penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya residivis yang kembali ditangkap, dirinya merasa sangat prihatin.

“Kami akan optimalkan lagi ke arah jaringan yang menyuplai,” tandasnya. Pihaknya juga menelusuri kemungkinan adanya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.(Baca Juga: Bea Cukai Serahkan Paket Senjata Impor Ilegal ke Polresta Solo(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.8851 seconds (0.1#10.140)