Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Rabu, 08 April 2020 - 21:30 WIB
Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil koplo di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2020). Foto: Dok Humas Polda DIY.
A A A
SLEMAN - Warga, Depok, Sleman, ES, 34 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah tertangkap saat akan mengambil pesanan pil psikotropika di kantor jasa ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020). ES sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tas gendong, berisi 10 botol warna putih berisi 10 ribu butir tablet berlogo Y, 10 butir tablet riklona 2 clonazepam, 30 butir tablet atarax 1 alprazolam 1 mg, handphone milik pelaku untuk transaksi dan beberapa lembar bukti transfer sebagai barang bukti (BB).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada laporan warga tentang adanya peredaran pil psikotropika (pil koplo) di daerah mereka. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasikan pelaku. Kemudian menangkapnya di kantor ekspedisi, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020) pukul 10.30 WIB.

“Es ditangkap saat akan mengambil barang pesanannya,” kata Yuliyanto dalam rilisnya melalui online, Rabu (8/4/2020).

Dari pemeriksaan ES mendapatkan pil psikotropika dengan cara memesan kepada seseorang. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp9 juta atau per botolnya berisi 1000 butir harganya Rp900 ribu. Namun baru dibayar Rp6 juta, sisanya setelah barang itu terjual atau ada transaksi dengan bandar di atasnya.

“Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, sebab sebelumnya juga memesan kepada orang lain, namun harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1000 butir harganya Rp1,1 juta,” jelasnya.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 62, UU No 5/1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 No 36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu miliar (UU Kesehatan).

“Kami berharap dengan sanksi yang berat ini, tersangka tidak melakukan perbuatannya lagi,” harapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8590 seconds (0.1#10.140)