Tak Kapok Mencuri, Dua Pemuda Ini 'Dikarantina' di Polsek

Rabu, 08 April 2020 - 18:55 WIB
Tak Kapok Mencuri,  Dua Pemuda Ini Dikarantina di Polsek
Gara-gara tak kapok mencuri dua pemuda ini terpaksa harus dikarantina di balik jeruji besi. FOTO : DOK SINDOnews
A A A
SLEMAN - Gara-gara tak kapok mencuri dua pemuda ini terpaksa harus 'dikarantina' di balik jeruji besi.

Dua residivis masing-masing AS, 31, warga Gentan, Sinduharjo,Ngaglik dan IA,31, warga Pringwulung, Condongcatur, Depok ini harus berusan dengan pihak berwajib setelah melakukan pencurian mobil dan motor di Caturtunggal, Depok, Sleman. Atas tindakaknya itu keduanya sekarang mendekam di tahannan Mapolsek Depok Barat, Sleman. Petugas juga mengamankan satu unit mobil dan motor hasil pencurian sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Depok Barat, Sleman, Kompol Rachmadewanto mengatakan kasus ini terungkap setelah warga Caturtunggal, Depok, Hanif Shodiq, 36 melaporkan telah kehilangan mobil AB 1588 QY, dan sepeda motor matic AB 5945 ZK, yang diparkir di garasi rumahnya, Sabtu (7/3/2020).

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya meminta keterangan pelapor dan melakuka olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan data pendukung yang berhubungan dengan pencurian mobil dan motor tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Ngaglik, minggu lalu,” kata Rachmadewanto,
Rabu (8/4/2020).

Dari hasil pemeriksaan itu bukan yang pertama kali kedua tersangka melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), namun sebelumnya juga sudah melakukan tindakan yang sama di tempat lain. Antara lain di wilayah Depok Timur dan Ngemplak. “Untuk itu, kami masih mengembangkan kasus ini,” terangnya.

Kedua tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9292 seconds (0.1#10.140)