Kemendagri Sebut 1.680 Warga Negara Asing Miliki E-KTP

Rabu, 06 Maret 2019 - 14:58 WIB
Kemendagri Sebut 1.680 Warga Negara Asing Miliki E-KTP
Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Tavipiyono saat menghadiri sosialisasi kebijakan kependudukan di Disdukcapil Kendal, Rabu (6/3/2019) siang. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan bahwa saat ini sebanyak 1.680 warga negara asing (WNA) di Indonesia memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Penerbitan kartu identitas diri itu diklaim telah sesuai dengan ketentuan dan berlaku selama kartu izin tinggal tetap.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Tavipiyono saat memberikan sosialisasi kebijakan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kendal, Rabu (6/3/2019) siang.

Menurutnya, e-KTP yang dimiliki WNA tidak berlaku seumur hidup melainkan sesuai dengan masa kartu izin tinggal tetap. Kartu izin tinggal tetap diberikan saat WNA akan tinggal di Indonesia dalam waktu yang lama.

"Jangka waktu kartu izin tinggal tetap adalah lima tahun, dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan," kata Tavipiono.

Sebanyak 1.680 WNA yang memiliki e-KTP tersebar di seluruh Indonesia. Adapun di Kabupaten Kendal, hanya ada dua warga asing yang memiliki kartu tanda penduduk elektronik tersebut.

Pada bagian lain, Tavipiyono mengungkapkan bahwa warga negara Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP tinggal 2,2%. Ditargetkan tahun ini seluruh warga Indonesia sudah melakukan perekaman.

"Kebanyakan warga di Indonesia wilayah timur yang belum melakukan perekaman," katanya.

Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kendal Bambang Dwijono membenarkan ada dua warga asing yang sudah memiliki e-KTP. "Keduanya telah lama bekerja di Kendal," katanya.

Terkait warga Kendal yang belum melakukan perekaman data e-KTP, kata Bambang, sebanyak 15.000 orang. Mereka sulit ditemukan karena pindah alamat atau berada di wilayah yang sulit dijangkau.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6214 seconds (0.1#10.140)