ASN Dilarang Mudik, Pemkot Semarang Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar

Selasa, 07 April 2020 - 12:00 WIB
ASN Dilarang Mudik, Pemkot Semarang Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar
ASN Pemkot Semarang dilarang mudik pada Lebaran nanti. FOTO/DOK.OKEZONE
A A A
SEMARANG - Aparatur sipil negara (ASN) di Kota Semarang dilarang mudik pada Lebaran Idul Fitri nanti. Apalagi, masih dalam masa pandemi corona atau Covid-19, sehingga akan membahayakan bagi ASN tersebut maupun keluarga di kampung halaman.

"Ada edaran dari Kementerian PAN dan RB Bapak Tjahjo Kumolo, bahwa ada larangan buat ASN atau PNS untuk mudik maupun cuti menjelang Lebaran ini," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prohadi, Senin (6/4/2020).

"Pasti kami juga sudah ingatkan, bahwa sanksinya jelas. Kawan-kawan (ASN) ini bisa mendapatkan sanksi mulai dari teguran sampai pemotongan TPP atau bahkan mungkin hal-hal yang menjadi catatan mereka untuk bisa berkarier di ASN dengan baik," katanya.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh ASN agar mematuhi aturan tersebut. Bukan hanya terhindar dari sanksi, namun juga untuk mencegah penyebaran virus corona. "Jadi kami tindak lanjuti aturan tersebut, mudah-mudahan temen-temen ASN yang ada di Kota Semarang, ini bisa mengikuti petunjuk dari Menteri PAN dan RB," katanya.

Politikus PDIP itu memastikan, pelayanan masyarakat masih akan terus berjalan. Bahkan dia akan terjun langsung untuk memastikan pelayanan tak terganggu. "Pasti (ada pengawasan). Kan wali kota nya enggak mudik, nanti saya awasi," katanya.

"Pelayanan-pelayanan masyarakat tetep dibuka sampai sekarang. Nanti kalau misalnya pun libur Lebaran kita susun jadwal supaya pelayanan buat masyarakat juga bisa berjalan dengan efektif, dan tepat sasaran," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6260 seconds (0.1#10.140)