Sidang Lanjutan Terdakwa Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Rabu, 06 Maret 2019 - 10:51 WIB
Sidang Lanjutan Terdakwa Ratna Sarumpaet Digelar Hari Ini di PN Jaksel
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Rabu (6/3/2019). Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aktivis Ratna Sarumpaet hari ini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh terdakwa.

Adapun Ratna sempat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU pada Kamis (28/2/2019).

Dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, JPU menyampaikan rangkaian kejadian sejak Ratna menjalani operasi kulit wajah di Rumah Sakit Khusus Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat hingga foto lebam di wajahnya tersebar ke sejumlah orang.

Sementara itu, Desmihardi, pengacara Ratna Sarumpaet mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dan akan mengajukan dua poin keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap kliennya. (Baca Juga: Rangkaian Kebohongan Ratna Sarumpaet Diungkap Jaksa di Persidangan)

Poin pertama terkait dakwaa JPU yang menjerat Ratna dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

"Kedua, kami akan mempertanyakan apakah surat dakwaan itu sudah sesuai KUHAP atau tidak. Kalau ada tambahan, kita lihat saja besok. Sementara, kami menyiapkan itu saja," ujar Desmihardi kepada wartawan, Rabu (6/2/2019).

JPU pun juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Baca Juga: Kronologi Ratna Sarumpaet Bohongi Rocky Gerung lewat WA)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.3681 seconds (0.1#10.140)