Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara

Senin, 06 April 2020 - 15:42 WIB
Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil Divonis 8 Tahun Penjara
Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil divonis 8 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus. FOTO/Dok.SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Bupati Kudus Nonaktif HM Tamzil divonis delapan tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tamzil juga harus membayar denda sebesar Rp250 juta jika tidak mampu membayar, maka harus diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

Vonis tersebut terbilang lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut HM Tamzil dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta.

Seperti diketahui, HM Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto bersama sejumlah pejabat Pemkab Kudus tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juli 2019 lalu.

"Terdakwa HM Tamzil telah terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Sulistiyono dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/4/2020).

Majelis hakim menyebut, terdakwa juga divonis untuk mengembalikan uang hasil korupsinya dengan total Rp2,125 miliar. Jumlah itu didapatkan dari uang suap Plt Sekretaris DPPKAD Kudus, Akhmad Shofian dan uang gratifikasi dari sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Kudus Rp1,775 miliar.

Dalam persidangan, Tamzil terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, terdakwa juga telah terbukti melanggar Pasal 2 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

"Terdakwa telah terbukti mengetahui dan menerima hadiah dari Akhmad Sofian bersama Agus Soeranto dan Uka Wisnu. Terdakwa juga terbukti menyalahgunakan wewenang dan tidak melaporkan adanya gratifikasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3444 seconds (0.1#10.140)