Andi Arief Dibebaskan Tapi Harus Jalani Rehabilitasi Narkoba

Rabu, 06 Maret 2019 - 06:23 WIB
Andi Arief Dibebaskan Tapi Harus Jalani Rehabilitasi Narkoba
Andi Arief sudah bisa menghirup udara bebas mulai tadi malam. Foto/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief akhirnya diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, tadi malam. Meski bebas, Andi Arief yang ditangkap di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat tetap harus menjalani proses rehabilitasi.

"Proses administrasi telah selesai. Semua surat-surat sudah ditandatangani. Untuk malam ini AA sudah diperbolehkan pulang," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (5/3/2019) malam.

Meskipun dibebaskan malam ini, tapi Andi Arief masih akan kembali ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani proses rehabilitasi. "Kemudian besok AA (Andi Arief) akan datang kembali untuk menjalani proses rehab di BNN," ungkap Dedi. (Baca juga: Polisi Tak Temukan Barang Bukti Sabu dalam Penangkapan Andi Arief)

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap Andi Arief di kamar 14, lantai 12, Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat. Andi diciduk Minggu 3 Maret 2019.

Polisi menyatakan bahwa hasil laboratorium dari Andi Arief positif mengandung zat metamfetamin atau Sabu. Dalam kasus ini polisi menyebut Andi Arief sebagai korban.

Oleh sebab itu, kemungkinan besar Andi Arief akan menjalani proses rehabilitasi. Meskipun, sampai saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Andi Arief juga sedang menjalani proses assessment di BNN. (Baca Juga: Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief Ditangkap Karena Narkoba)
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7985 seconds (0.1#10.140)