Bandara A Yani Semarang Batasi Operasional Penerbangan

Minggu, 05 April 2020 - 06:35 WIB
Bandara A Yani Semarang Batasi Operasional Penerbangan
PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak Airlines sepakat menerapkan pembatasan operasional penerbangan. FOTO : Dok SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - PT Angkasa Pura I (Persero) sebagai pengelola bandar udara melakukan berbagai langkah dalam mengantisipasi dan mencegah penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Sejak bulan Januari 2020, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani telah melakukan beberapa upaya, mulai dari simulasi penanggulangan pandemi Covid-19, penyediaan fasilitas hand sanitizer di beberapa titik area terminal, pengecekan suhu tubuh bagi para penumpang yang datang maupun berangkat.

Kemudian, penerapan physical distancing di beberapa fasilitas, penerapan customer service online, pembersihan area terminal yang dilakukan setiap hari, penyemprotan cairan disinfektan di area terminal setiap tiga hari sekali, dan upaya lainnya.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Keamanan Penerbangan nomor: SE. 10 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam penerbangan.

Tidak hanya itu, sejak tanggal 1 April 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Airnav Indonesia dan pihak Airlines telah sepakat untuk menerapkan pembatasan operasional penerbangan.

General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Hardi Ariyanto menjelaskan, awal mulanya jam operasional Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang adalah pukul 06.00-24.00 WIB yang kemudian berdasarkan Notam nomor : B0817/20 NOTAMN berubah menjadi pukul 06.00--22.00 WIB,” ujarnya.

“Masa berlaku pembatasan jam operasional penerbangan adalah 30 hari, terhitung sejak tanggal 1 April 2020 pukul 23.00 UTC hingga 30 April 2020 pukul 15.00 UTC,” sebut Hardi dalam siaran pers, Minggu (5/4/2020) pagi.

Menurutnya, jam operasional tersebut dapat diperpanjang maupun diperpendek berdasarkan perkembangan situasi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona.

“Dengan adanya pembatasan jam operasional, saya bersyukur karena tidak ada penerbangan yang terdampak,” imbuhnya.

Sebelumnya, akses penumpang VIP yang melalui Screening Check Point (SCP) Concordia Lounge juga telah ditutup untuk mencegah adanya penumpukan penumpang pada ruangan pemeriksaan. Hal ini tentunya juga dimaklumi oleh para pengguna jasa bandara demi kebaikan bersama.

“Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pengguna jasa bandara dan mendukung Pemerintah dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19 di bandara,” ungkapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4369 seconds (0.1#10.140)