Gugat KPU Gunungkidul, Ketua Gerindra Jalani Sidang di PTUN

Selasa, 05 Maret 2019 - 19:10 WIB
Gugat KPU Gunungkidul, Ketua Gerindra Jalani Sidang di PTUN
Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono Ngadiyono saat berada di kantor PTUN Yogyakarta. FOTO/SINDOnews/Suharjono
A A A
BANTUL - Ketua DPC Gerindra Gunungkidul Ngadiyono menggugat KPU Gunungkidul yang mencoretnya dari daftar caleg tetap (DCT). Siang tadi politisi tersebut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta.

Dalam gugatannya, Ngadiyono menganggap banyak kejanggalan dan kekeliruan dalam SK pencoretannya di DCT yang dikeluarkan KPU Gunungkidul.

Anggota tim kuasa hukum Ngadiyono, Romi Habie mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya lebih kepada pengujian surat keputusan (SK) yang digunakan KPU dalam pencoretan Ngadiyono dari DCT. Setelah dianalisa, pihaknya menemukan banyak kejanggalan. "Prinsipnya yang kami sampaikan di pengadilan ini hanya seputar SK, tidak lagi pada tindakan-tindakan hukum yang sudah selesai. Jadi SK apakah sah atau tidak, itu yang kami uji di PTUN ini," terangnya kepada wartawan di Kantor PTUN, di Banguntapan, Bantul, Selasa (5/3/2019).

Dijelaskannya, pihaknya menemukan banyak kejanggalan-kejanggalan dari SK yang bertentangan dengan aturan peraturan perundang-undangan. Di antaranya adalah kesalahan pengetikan tahun pada SK yang digunakan sebagai dasar pencoretan Ngadiyono dari DCT oleh KPU Kabupaten Gunungkidul.

Romi menyebut kesalahan tersebut mulai dari salah ketik terkait pencantuman dasar hukum pencoretan yang mengambil dasar hukum yang tidak jelas. Kemudian mengambil peraturan KPU (PKPU) nomor 31 tahun 2019, padahal aturan nomor tersebut belum ada.
"Yang benar itu PKPU nomor 20 tahun 2018 dan diperbaharui terakhir PKPU nomor 31 tahun 2018. Jadi syarat formilnya sudah dilanggar, kan ini hak politik klien saya, mosok hanya seperti itu aja main coret," ujar dia.

Dalam kesempatan tersebut Romi juga mengkritik dasar hukum yang digunakan KPU dalam pencoretan Ngadiyono. Menurut dia, langkah KPU Gunungkidul mengambil putusan dari pengadilan tidak sesuai dengan dasar hukum yang digunakan untuk mencoret Ngadiyono dari DCT. "Putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan Ngadiyono dinyatakan dipidana karena melakukan, melangar dan memakai fasilitas negara. Tetapi di dalam surat KPU nomor 1725 yang dijadikan pertimbangan dalam SK pencoretan, dinyatakan dengan tegas bahwa terdakwa apabila sudah inkrah melakukan tindak pidana pemalsuan surat atau memalsukan dokumen itu yang dicoret (dari DCT)," ulasnya.

Dalam sidang pertama tersebut majelis hakim diketuai oleh Andriyani Masyitoh bersama dua hakim anggota yakni Kukuh Santiadi dan Rahmi Afriza diawali dengan pembacaan gugatan oleh hakim ketua.

Ketua Majelis Hakim pun langsung membacakan gugatan yang dilayangkan Ngadiyono terhadap KPU dengan Nomor perkara, 5/G/SPPU/2019/PTUN-YK. Andriyani menyebutkan ada lima poin gugatan yang dilayangkan penggugat. Lima poin itu berkaitan dengan objek sengketa Surat Keputusan (SK) KPU tentang perubahan atas keputusan tentang penetapan DCT DPRD Kabupaten Gunungkidul.

Kelima poin yang dibacakan antara lain, penggugat menyatakan objek sengketa bertentangan dengan perundang-undangan dan substansi objek sengketa telah melanggar peraturan.

Tak berselang lama, agenda berlanjut dengan jawaban dari pihak tergugat yaitu KPU yang juga dibacakan Ketua Majelis Hakim. Dalam membacakan jawaban KPU, Andriyani menyebut ada tiga kesepakatan yang diajukan KPU Gunungkidul. Di antaranya adalah KPU menganggap proses sengketa seharusnya menempuh upaya administrasi di Bawaslu terlebih dahulu.

Setelah dua agenda itu selesai, Andriyani kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Dalam kasus ini akan digelar 5 kali sampai putusan, karena dalam 21 hari harus selesai," ungkapnya.

Dilanjutkannya, sidang berikutnya akan dilaksanakan pada hari Senin (11/3/2019) jam 10.00 WIB. Agenda sidang adalah bukti surat dari para pihak. Kemudian,untuk sidang putusannya akan digelar pada tanggal 25 Maret mendatang. "Dalam sidang,tidak ada pemanggilan untuk sidang selanjutnya, dan meski tidak hadir baik penggugat maupun tergugat, sidang tetap dilanjutkan sampai selesai," pungkasnya. (Baca Juga: Bawaslu Tak Mau Tindaklanjuti, Ngadiyono Tetap Tercoret Dari DCT(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6991 seconds (0.1#10.140)