Polisi Segera Periksa Syekh Puji Atas Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun

Jum'at, 03 April 2020 - 18:46 WIB
Polisi Segera Periksa Syekh Puji Atas Dugaan Nikahi Bocah 7 Tahun
Kepolisian menyatakan akan memeriksa Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji atas dugaan telah menikahi anak berusia 7 tahun pada 2016 silam. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Kepolisian menyatakan akan memeriksa Pudjiono Dwi Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji atas dugaan telah menikahi anak berusia 7 tahun pada 2016 silam. Sebagai pelapor kasus ini adalah Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Syekh Puji dilaporkan oleh Komnas PA pada Jumat, 21 Februari 2020 karena diduga melakukan kasus dugaan pencabulan kepada anak. Pasalnya, dia telah menikahi anak berusia 7 tahun.

"Dia (Syekh Puji) dilaporkan Komnas PA berkaitan dugaan pencabulan karena telah menikahi anak di bawah umur pada Juli 2016 silam di daerah Jambu, Semarang," katanya kepada wartawan, Jumat (3/4/2020). (Baca Juga: Bantah Nikahi Bocah 7 Tahun, Ini Klarifikasi Lengkap Syekh Puji)

Saat ini, kata dia, Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan juga ahli. Hanya dia tak merincikan siapa saja saksi-saksi yang telah diperiksa polisi tersebut. Namun, pastinya ke depan polisi pun bakal memeriksa Syekh Puji selaku terlapor dalam kasus itu.

"Polda Jateng telah memeriksa keterangan enam orang saksi dan satu saksi ahli. Setelah itu, kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan terhadap terlapor," katanya.

Adapun Syekh Puji pada 2008 silam pernah dipenjara selama 4 tahun lantaran menikahi bocah berusia 12 tahun di Semarang.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.8551 seconds (0.1#10.140)