Pemkab Sleman Larang Cairan Disinfektan Disemprotkan ke Tubuh

Jum'at, 03 April 2020 - 18:30 WIB
Pemkab Sleman Larang Cairan Disinfektan Disemprotkan ke Tubuh
Bupati Sleman Sri Purnomo memberikan pengarahan kepada warga agar tidak menyemprotkan disinfektan ke tubuh orang yang datang ke wilayahnya, Jumat (3/4/2020). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman mengimbau warga Sleman tidak asal menyemprotkan disinfektan ke orang yang datang ke wilayah mereka. Cairan disinfektan tidak diperuntukkan untuk manusia tapi benda.

Peringatan ini tercantum dalam surat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Nomor 443/2548 tanggal 31 Maret 2020 tentang imbauan tidak menyemprot disinfektan ke tubuh yang ditujukan kepada Satuan GugusPenanggulangan Covid-19 di Sleman. Imbauan ini disampaikan karena banyak dusun yang menutup akses masuk dan hanya membuka satu pintu utama. Di pintu masuk itu biasanya ada warga yang menunggui dan jika ada yang akan masuk, baik penduduk maupun pendatang, akan menyemprot disinfektan di pintu masuk tersebut.

Kepala Dinkes Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, sesuai panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dari Kemenkes RI, jenis disinfektan seperti larutan pemutih, larutan klorin, karbol/lusol, pembersih lantai merupakan cairan yang direkomendasikan untuk mendesinfeksi permukaan barang atau benda mati.

Membuat larutan disinfektan dengan cara mencampurkan berbagai jenis disinfektan berpotensi menimbulkan konsentrasi berlebihan, sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan dan mengganggu kesehatan manusia.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga tidak menyarankan penggunaan alkohol dan klorin ke seluruh permukaan tubuh manusia karena akan merusak pakaian dan membahayakan membrane mukosa tubuh seperti mata
dan mulut serta dapat menimbulkan iritasi kulit. "Karena itu mengimbau warga tidak menyemprotkan disinfektan ke tubuh manusia," kata Joko, Jumat (3/4/2020).

Menurut Joko, solusi aman untuk pencegahan pemaparan virus Covid-19 adalah dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, mandi serta mengganti pakaian setelah melakukan aktivitas dari luaratau dari tempat yang terinfeksi dan melakukan jaga jarak (physical distancing) minimal satu meter.

Hal yang sama diungkapkan Bupati Sleman Sri Purnomo. Bupati mengingatkan warga untuk tidak menyemprotkan cairan disinfektan ke tubuh manusia. Selain itu, juga meminta warga melakukan social dan physical distancing.

"Dengan langkah ini mudah-mudahan Corona bisa ditanggulangi tidak menyebar di Sleman," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4741 seconds (0.1#10.140)