Alasan Cegah Corona, 54 Warga Binaan Lapas Sleman Dapat Asimilasi

Jum'at, 03 April 2020 - 16:45 WIB
Alasan Cegah Corona, 54 Warga Binaan Lapas Sleman Dapat Asimilasi
Sebanyak 54 WBP tindak pidana umum di Lapas kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. FOTO/DOK.LAPAS CEBONGAN
A A A
SLEMAN - Sebanyak 54 warga binaan pemasyarakatan (WBP) tindak pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Cebongan, Sleman mendapatkan hak asimilasi dan integrasi. Pemberian ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi napi dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

WBP yang mendapatkan hak asimilasi dan integrasi tersebut akan menjalani sisa hukuman di rumah dan statusnya masih sebagai napi, sehingga mereka tidak boleh pergi kemana-mana. Selama masa asimilasitetap mendapatkan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Proses pelepasan 54 WBP dilakukan secara bertahap, 1-7 April 2020. Hingga Jumat (3/4/2020) hari ini,sudah 49 yang menjalani asimilasi. Dengan perincian, Rabu (1/2/20200) 23 WBP, Kamis (2/4/2020) 5 WBP, dan Jumat (3/4/2020) 21 WBP. Tinggal 5 WBP yang masih dalam proses asimilasi.

Kasubsi Register dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Cebongan Sleman, Rajindra Pragnya mengatakan, WBP yang mendapatkan hak asimilasi tersebut sudah melalui pendataan serta memenuhi persyaratan. "54 WBP yang mendapat asimilasi ini sudah melalui filter yang ketat dan dengan prinsip kehati-hatian," kata Rajindra, Jumat (3/4/2020).

Beberapa persyaratan mendapat hak asmilasi tindak pidana umum, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan dengan masa tahanan maksimal lima tahun, sudah menjalani separuh masa hukuman serta selama enam bulan berkelakukan baik.

"Syarat lainnya dengan mengisi surat pernyataan tidak melakukan tindak pidana lagi, serta tetap tinggal dirumah selama masa asimilasi," katanya.

Rajindra menjelaskan, karena statusnya masih napi aktif, maka selama menjalani asimilasi WBP tidak boleh pergi ke mana-mana atau keluyuran, tapi tetap harus berada di rumah (stay at home). Setelah menjalani masa asimilasi WBP akan mendapatkan pembebasan bersyarat, sehingga tidak perlu lagi ke Lapas.

"Asimilasi WBP ini juga untuk mengurangi kepadatan di dalam lapas, sehingga dapat mengurangi risiko penularan Covid-19," katanya.

Namun sebelum meninggalkan Lapas, untuk memastikan kesehatan WBP, tim medis terlebih dahulu melakukan pemeriksaan mereka, sehingga saat proses asimilasi di rumah tidak ada masalah untuk kesehatannya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7106 seconds (0.1#10.140)