DPRD Desak Pemkab Kendal Gerak Cepat Tangani Pandemi Corona

Jum'at, 03 April 2020 - 11:14 WIB
DPRD Desak Pemkab Kendal Gerak Cepat Tangani Pandemi Corona
Rapat kerja antara Komisi D DPRD Kendal dengan Dinas Kesehatan, membahas sejumlah agenda terkait penanganan Covid-19. FOTO : Istimewa
A A A
KENDAL - Simpang siur data penanganan pandemi virus corona jenis baru, Covid-19 di Kabupaten Kendal menemukan titik terang. DPRD Kendal telah memanggil instansi yang menangani untuk mengklarifikasi data yang dilaporkan pemerintah dan yang beredar di masyarakat.

Dalam rapat kerja antara Komisi D DPRD Kendal dengan Dinas Kesehatan, Kamis (2/4/2020), dibahas sejumlah agenda terkait penanganan covid-19. Ketua Komisi D, Mahfud Shodiq mengatakan pihaknya memanggil mitra OPD untuk menyinkronkan data dan sekaligus mengetahui sudah sejauh mana penanganan yang dilakukan.

“Pada prinsipnya DPRD mendukung upaya pemerintah kabupaten Kendal untuk menanggulangi wabah corona. Alhamdulilah dari pertemuan ini dapat diketahui gap permasalahannya untuk selanjutnya dilakukan perbaikan. Yang jelas, dalam upaya penanggulangan corona ini kita dituntut bisa bekerja dengan cepat dan cermat,” terang Mahfud.

Politisi PKB ini mendesak agar pemerintah daerah mempercepat penganggaran untuk penanganan Covid-19. Menurutnya, Bupati dapat segera menerbitkan Perbup untuk merealokasi APBD agar kebutuhan yang diperlukan dapat segera direalisasikan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kendal, Ferry Nando Radbonay mengaku telah mengajukan anggaran kepada Bupati Kendal. Disebutkan, anggaran yang diajukan sebanyak Rp 18,4 miliar untuk kebutuhan penanganan corona selama 3 bulan ke depan. Anggaran sebanyak itu untuk kebutuhan pengadaan APD, rapid test, perawatan pasien, operasional rumah sakit darurat dan insentif bagi tenaga medis.

“Sudah ditalangi dari dana tak terduga sebanyak Rp1,4 M jadi masih kurang Rp17 M. Rapid test sudah kami pesankan. Bupati menghendaki rapid test dilakukan kepada semua warga Kendal. Rumah sakit darurat sudah disiapkan rusunawa saat ini tengah dikerjakan skat pembatasnya,” ungkap Ferry.

Terkait adanya warga Kendal yang dinyatakan positif corona, pihaknya menyampaikan alasan kenapa tidak dimasukkan dalam data penanganan Covid-19. Dia membenarkan yang bersangkutan warga Kendal, tapi domisilinya di Semarang. Menurutnya pencatatan berdasarkan domisili bukan tempat asal warga.

“Untuk kasus di Ngabean, Boja dan Karangmalang, Kangkung. Keduanya warga luar daerah yang sedang mengunjungi keluarganya. Sementara yang di Gondang, Cepiring dan Plelangan, Kaliwungu Selatan, tidak kami catatkan karena sudah lebih dulu meninggal sebelum dilakukan pemeriksaan. Jadi kami tidak bisa pastikan mereka positif corona atau tidak. Namun untuk pencegahan, jenazah kami perlakukan seperti menangani pasien corona,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, anggota dewan dari fraksi PKS,Sulistyo Ari Bowo meminta pemerintah kabupaten membuat sistem informasi satu pintu terkait data penanganan Covid-19. Selain itu, mengemas data dan informasi di lapangan secara sederhana dan mudah dipahami.

“Bukannya bilang, jangan percaya informasi hoax. Tidak ada warga Kendal yang positif corona. Nyatanya dari keterangan tadi ada. Hanya saja ada alasannya kepana tidak dimasukkan dalam data. Informasi yang faktual itu perlu disampaikan, biar masyarakat tahu kondisi yang sebenarnya, dengan cara penyampaian informasi yang tepat,” terangnya.

Masukan lain datang dari Niken Larasati. Politisi PKB ini menemukan fakta bahwa status penanganan covid-19 yang disematkan ke seseorang menjadi teror bagi masyarakat. Dia mencontohkan, penetapan status ODP, tidak hanya meresahkan warga sekitar tapi juga orang yang menyandang status tersebut. Menurutnya perlu disampaikan sosialisasi dan pendidikan ke masyarakat secara tepat.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.3145 seconds (0.1#10.140)