Tanggap Darurat Covid-19, Kejahatan di DIY Turun 60%

Kamis, 02 April 2020 - 23:30 WIB
Tanggap Darurat Covid-19, Kejahatan di DIY Turun 60%
Kabid Humas Polda DIY Yuliyanto mengatakan bahwa kriminalitas di DIY menurun selama 10 hari tanggap darurat virus corona. FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
YOGYAKARTA - Gangguan keamanan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam 10 hari masa tanggap darurat Covid-19 turun hingga 60%. Masa tanggap darurat Covid-19 DIY dimulai sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, berdasarkan data yang masuk, ada 231 laporan kasus terjadi pada periode 10-20 Maret 2020. Sedangkan pada periode 21-31 Maret hanya terjadi 104 kasus atau turun 127 kasus.

"Dari laporan kasus kriminalitas paling banyak narkotika," kata mantan Kapolres Sleman itu melalui video online, Kamis (2/4/2020).

Yuliyanto menjelaskan, ada 31 kasus narkotika dalam rentang waktu antara 10-20 Maret 2020. Pada periode 21-31 Maret 2020 turun menjadi 12 kasus. Kriminalitas terbanyak selanjutnya adalah penggelapan, sebelum tanggap darurat 23 kasus, setelah tanggap darurat 7 kasus. Lalu pencurian dengan pemberatan (curat), dari 22 kasus menjadi 9 kasus. Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari 11 kasus menjadi 7 kasus, dan judi dari 5 kasus menjadi 2 kasus.

Untuk kejadian kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas juga terjadi penurunan. Kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dalam 10 hari sebelum tanggap darurat terjadi 98 peristiwa, lalu 10 hari setelah tanggap darurat hanya 36 kejadian. Dalam kasus ini baik sebelum dan sesudah tanggap darurat ada empat orang yang meninggal dunia.

"Berkurangnya kejadian laka lantas ini juga berbanding lurus dnegan kerugian material, dari Rp59 juta menjadi Rp16 juta setelah tanggap darurat Covid-19," kata alumnus Akpol 1995 tersebut.

Untuk pelanggaran lalu lintas, pada rentang waktu 10-20 Maret 2020 terjadi 163 perkara, tapi pada periode 21-31 Maret turun menjadi 14 perkara. Penuruan ini juga dikarenakan adanya pengurangan frekuensi penindakan pelanggaran (tilang), yakni hanya melakukan penindakan bagi pengendara yang berpotensi menimbulkan laka lantas dan fatalitas.

"Secara umum laporan yang masuk di jajaran Polda DIY saat tanggap darurat ini berkurang," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7166 seconds (0.1#10.140)