Cegah Penyebaran Corona, Lapas Kendal Bebaskan 60 Napi

Kamis, 02 April 2020 - 22:00 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Lapas Kendal Bebaskan 60 Napi
Lapas Kelas IIA Kendal membebaskan 60 narapidana tindak pidana umum untuk mencegah penyebaran virus corona. FOTO/iNews/EDDIE PRAYITNO
A A A
KENDAL - Mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas Kelas IIA Kendal, sebanyak 60 narapidana tindak pidana umum dibebaskan dari tahanan. Mereka yang bebas diminta tetap berada di dalam rumah agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

Pembebasan narapidana dari Lapas Kendal dilakukan bertahap sejak Rabu (1/4/2020) kemarin. Mereka yang bebas adalah napi yang telah menjalani 2/3 masa tahanan terhitung sejak 31 Desember 2020.

Petugas sengaja membagi pembebasan tahanan menjadi beberapa kelompok dalam beberapa hari untuk menghindari kerumunan massa. Lapas Kendal menargetkan pembebasan 60 napi rampung pada Sabtu (4/4/2020) lusa.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendal, Syamsul Hidayat mengungkapkan, pembebasan narapidana sesuai dengan instruksi dari Menteri Hukum dan HAM guna mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas. Dari 247 narapidana, 60 di antaranya dibebaskan.

"Dengan berkurangnya narapidana di dalam lapas, petugas selanjutnya akan menata kembali blok–blok penghuni untuk menerapkan sosial distancing," kata Syamsul, Kamis (2/4/2020).

Salah satu narapida yang bebas, Eko Suwarno mengaku senang dengan kebijakan tersebut karena dapat kembali berkumpul keluarga lebih cepat.

Meski didebaskan, 60 tahanan itu tetap akan dipantau oleh petugas saat menjalani proses asimilasi di dalam rumah. Jika dalam proses asimilasi di rumah kembali melakukan pelanggaran hukum, maka petugas tidak segan–segan akan bertindak tegas.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1432 seconds (0.1#10.140)