Cegah Penyebaran Covid-19, Sleman Hentikan Sementara Uji KIR

Rabu, 01 April 2020 - 21:55 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Sleman Hentikan Sementara Uji KIR
Ruang pelayanan pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dishub Sleman tampak lenggang, Rabu (1/4/2020). Foto/Dok Humas Sleman
A A A
SLEMAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman memutuskan menghentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotor atau KIR sejak Kamis (2/4/2020) besok hingga waktu yang belum ditentukan. Penghentian KIR untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sleman Mardiyana mengatakan, dengan adanya SE ini, maka kendaraan bermotor yang masa berlaku uji berkala sudah habis dan wajib KIR per 2 April 2020, tidak dikenakandenda keterlambatan. Mardiyana menghimbau selama penutupan uji pelayanan KIR, pemilik tetap menjaga kondisi kendaraannya, terutama memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan secara mandiri.

"SE ini sudah kami informasikan kepada penguna jasa pelayanan pengujian KIR di Sleman," kata Mardiyana, Rabu (1/4/2020).

Mardiyana menjelaskan, Dishub Sleman rata-rata melayani pengujian 120 kendaraan bermotor pada Senin-Kamis dan 85 kendaraan setiap Jumat. Namun sejak adanya pandemi Covid-19, terjadi penuruan hingga 50%, Senin-Kamis 65 kendaraan dan Jumat 45 kendaraan.

"Dengan adanya SE itu, maka per 2 April kami hentikan sementara pelayanan pengujian kendaraan bermotot," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.9602 seconds (0.1#10.140)