Masa Tanggap Darurat Covid 19 di Salatiga Diberlakukan 60 Hari

Rabu, 01 April 2020 - 20:47 WIB
Masa Tanggap Darurat Covid 19 di Salatiga Diberlakukan 60 Hari
Wali Kota Salatiga Yuliyanto saat mengumumkan status masa tanggap darurat yang diberlakukan mulai 1 April hingga 30 Mei 2020 di rumah dinas wali kota, Rabu (1/4/2020). Foto/IST
A A A
SALATIGA - Pemkot Salatiga memberlakukan masa tanggap darurat virus corona (covid-19) selama 60 hari terhitung mulai 1 April hingga 30 Mei 2020. Masyarakat diminta untuk mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah selama masa tanggap darurat guna mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Status tanggap darurat ini ditetapkan setelah seorang warga Salatiga berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dinyatakan positif terjangkit virus corona. "Status tanggap darurat diberlakukan selama 60 hari terhitung mulai 1 April dan berakhir 30 Mei 2020. Dan kebijakan atau ketentuan dalam masa status darurat diberlakukan kepada semua warga Salatiga," kata Wali Kota Salatiga Yuliyanto, Rabu (1/4/2020).

Yuliyanto meminta kepada semua warga Salatiga untuk melaksanakan protokol kesehatan penanganan virus corona, physical distancing atau sebelumnya disebut social distancing dan lainnya guna memutus mata rantai penularan dan penyebaran virus tersebut. Ini demi menjaga kesehatan warga Kota Salatiga. (Baca Juga: Satu Warga Positif Corona, Wali Kota Salatiga Tetapkan Tanggap Darurat)

Wali kota menyatakan, seluruh jajaran Gugus Tugas Penanganan Pandemi Virus Corona telah bekerja secara optimal. Namun untuk menekan penyebaran dan penularan virus corona dibutuhkan peran aktif dari masyarakat. "Kami berharap masyarakat bisa melakukan physical distancing dan langkah pencegahan lainnya agar penyebaran virus corona di Salatiga bisa ditekan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3878 seconds (0.1#10.140)