Salat Jumat Ditiadakan hingga Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut

Rabu, 01 April 2020 - 20:07 WIB
Salat Jumat Ditiadakan hingga Tanggap Darurat Covid-19 Dicabut
MUI Jateng meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat terhitung mulai 3 April 2020 hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut. FOTO/DOK.SINDOnews/AHMAD ANTONI
A A A
SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah meminta kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam di Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat terhitung mulai 3 April 2020 hingga keadaan tanggap darurat Covid-19 dicabut. Para jamaah dapat menggantikannya dengan salat zuhur di kediaman masing-masing.

"Mengacu pada laporan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2020, bahwa terjadi peningkatan Orang Tanpa Gejala (OTG), ODP, dan PDP serta yang terpapar dan meninggal dunia, maka MUI Jateng terpanggil untuk menyampaikan tausiyah kepada pengelola masjid dan musala agar meniadakan salat Jumat terhitung mulai 3 April 2020 hingga tanggap darurat Covid-19 dicabut," kata Ketua MUI Jateng, KH Ahmad Darodji usai rapat di Kantor MUI Jateng, Rabu (1/4/2020).

Rapat MUI Jateng dihadiri Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah, unsur Dinkes Jateng, pengurus tiga masjid, yakni Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Masjid Agung Semarang (MAS), dan Masjid Raya Baiturrahman, serta dari Biro Kesra Provinsi Jateng.(Baca Juga: Darurat Corona, 3 Masjid Utama di Semarang Sepakat Tak Gelar Salat Jumat)

Tausiyah MUI Jateng ditandatangani Ketua MUI KH Ahmad Darodji, Sekretaris Umum KH Muhyiddin, serta KH Fadlolan Musyaffa mewakili peserta rapat Komisi Fatwa MUI Jateng.

Sesuai dengan Fatwa MUI No 14 Tahun 2020 Tentang penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, pada tausiyah itu disebutkan, selain meniadakan salat Jumat, pengelola masjid juga diminta tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib salat lima waktu.

"Namun adzan tetap dikumandangkan sebagai tanda waktu salat dan tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain," katanya.

Ahmad Darodji menambahkan, latar belakang memperpanjang peniadaan salat Jumat dan salat rawatib lima waktu, karena secara eskalasi penyebaran Covid-19 di Jawa Tengah tidak mereda, tetapi justru semakin meningkat, bahkan jumlah korban semakin bertambah. Berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan dari 35 kabupaten/kota, saat ini sudah 32 daerah terpapar Covid-19. Ini artinya Jateng sudah menjadi zona merah penyebaran wabah Covid-19.

"Yang memprihatinkan lagi, warga dari luar Jateng disinyalir sudah ada yang mencuri start mudik lebih awal. Ini sangat membahayakan, karena warga yang sebelumnya berada di zona hijau bisa tertular Covid-19 akibat kedatangan warga dari luar daerah," kata mantan anggota DPRD Jateng ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3486 seconds (0.1#10.140)