Corona Terkendali, Solo Belum Ajukan Pembatasan Sosial Skala Besar

Rabu, 01 April 2020 - 19:56 WIB
Corona Terkendali, Solo Belum Ajukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Suasana Posko Kesehatan Siaga Covid-19 di RSJD Surakarta, beberapa waktu lalu. Kota Solo belum akan melakukan pembatasan sosial skala besar untuk menekan penyebaran Covid-19. FOTO/DOK.SINDOnews/ARY WAHYU WIBOWO
A A A
SOLO - Pemkot Solo belum berencana memberlakukan pembatasan sosial berskala besar di wilayahnya. Alasannya, kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 di Kota Bengawan dinilai cukup terkendali.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengungkapkan, data terkini menunjukkan tidak ada pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 atau nol. Sebelumnya terdapat 3 orang yang dinyatakan positif corona.

"Satu penderita dinyatakan sembuh, dan 2 orang lainnya meninggal dunia. Yakni di Kadipiro dan Semanggi,” kata Ahyani dalam keterangan persnya, Rabu (1/4/2020).(Baca Juga: Pembatasan Sosial Skala Besar, Jateng Masih Memetakan Daerah)

Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 naik dari 29 orang menjadi 32 orang atau bertambah 3 orang. Dari 32 PDP, 13 orang yang menjalani perawatan. Kemudian telah dinyatakan sembuh ada 14 orang dan yang meninggal dunia ada 5 orang. Sementara, untuk orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19 juga mengalami penambahan dari 221 menjadi 232 orang atau bertambah 11 orang.

Setelah Solo berstatus kejadian luar biasa (KLB) corona pertengahan Maret lalu, menunjukkan bahwa penyebaran wabah berhasil ditekan. Solo telah melakukan sejumlah langkah untuk menekan penyebaran Covid-19. Seperti meliburkan sekolah hingga imbauan menghindari kerumunan. "Kesadaran masyarakat cukup tinggi dan menuruti imbauan pemerintah. Dampaknya adalah penyebaran Covid-19 cenderung dapat dikendalikan," kata Ahyani.

Dengan melihat perkembangan Kota Solo yang cukup baik, maka dinilai belum perlu mengajukan usulan pembatasan sosial berskala besar. Dengan demikian, apa yang dijalankan saat ini tinggal diteruskan saja.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam PP, pembatasan sosial berskala besar bisa diusulkan kepala daerah kepada menteri yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6029 seconds (0.1#10.140)