Pembatasan Sosial Skala Besar, Jateng Masih Memetakan Daerah

Rabu, 01 April 2020 - 17:42 WIB
Pembatasan Sosial Skala Besar, Jateng Masih Memetakan Daerah
Gubernur Jawa Tengah ganjar Pranowo menerangkan bahwa belum menetapkan daerah-daerah yang akan dilakukan pembatasan sosial untuk menekan persebaran virus corona. FOTO/DOK.HUMAS PEMPROV JATENG
A A A
SEMARANG - Pemerintah mengeluarkan peraturan mengenai penanganan Covid-19. Dua aturan diterbitkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku belum menetapkan daerah-daerah yang akan dilakukan pembatasan. Pihaknya terus berkomunikasi dengan bupati/wali kota se-Jateng untuk menghitung secara teliti berdasarkan fakta dan data di lapangan.

"Saya minta teliti betul, agar ini bisa menyejukkan masyarakat. Jangan lupa masyarakat dilibatkan, agar mereka mengerti dan tidak panik," kata Ganjar, Rabu (1/4/2020). (Baca Juga: PP dan Keppres Pembatasan Sosial Berskala Besar Diteken Jokowi)

Dia menyampaikan, pembatasan wilayah dapat digunakan dengan basis yang paling mudah. Yakni, daerah yang ada pasien positif, maka rumah sakit tempat mereka dirawat serta tempat tinggal dapat dibatasi.

"Selain itu, di Jateng sudah berjalan pembatasan hingga level desa. Itu sudah sangat bagus, hanya saya ingatkan agar tidak berlebihan. Siapa saja yang datang tidak usah disemprot, karena itu berbahaya bagi kesehatan. Cukup mereka menggunakan masker, jaga jarak tidak terlalu dekat, itu sudah bagus," kata dia.

Apabila ada tempat yang ditutup, maka Ganjar meminta ada penjagaan. Masyarakat bisa dilibatkan seperti ronda atau melibatkan petugas Hansip. "Pembatasan sosial berbasis desa ini cara pencegahan yang cukup bagus. Jadi, ini harus ditingkatkan dengan penjagaan dan pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3176 seconds (0.1#10.140)