Polda DIY Ungkap Penipuan Properti, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Senin, 04 Maret 2019 - 19:22 WIB
Polda DIY Ungkap Penipuan Properti, Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Tersangka penipuan properti, AW ditunjukkan Polda DIY dalam ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (4/3/2019). FOTO/SINDOnews/PRIYO SETYAWAN
A A A
SLEMAN - Polda DIY mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti bernilai miliaran rupiah. Kasus ini terungkap setelah polisi berhasil menangkap Direktur Godha Properti, AW (50), warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan, kasus penipuan ini telah dilaporkan pada 2017. AW dinilai tidak menepati janjinya membangun properti (apartemen dan rumah) seperti yang ditawarkan kepada pelapor. Padahal pelapor sudah memberikan uang muka untuk pembelian properti tersebut.

"Atas laporan ini kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk mencari keberadaan AW. Hingga akhirnya ada informasi ada yang melihat AW di dalam mobil di daerah Condongcatur, Sleman. Kami lalu menangkapnya," kata Hadi kepada media saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Senin (4/3/2019).

Menurut Hadi, jumlah korban penipuan AW cukup banyak dengan nilai kerugiaan mencapai miliaran rupiah. Selain ditangani Reskrimum, kasus ini juga ada yang ditangani Reskrimsus, yaitu dugaan pelanggaran Undang-Undang Perumahan. Polisi akan mendalami kasus ini karena diduga ada sindikat di belakang AW.

"Untuk sementara dari laporan yang masuk ke Reskrimum ada sembilan. Masing-masing empat di Polres Sleman dan lima di Polda DIY. Kerugiannya sekitar Rp2,4 miliar," katanya.

Hadi menjelaskan dalam melakukan aksinya modus yang digunakan AW adalah dengan cara menawarkan properti kepada calon pembeli melalui brosur. Bagi yang membeli awal akan ada diskon. Tawaran ini cukup menggiurkan. Bagi yang tertarik kemudian diminta
membayar uang muka dan dijanjikan segera membangun properti dalam waktu singkat. Untuk meyakinkan calon pembeli, AW membuatkan surat penjanjian.

Namun setelah ada yang membayar uang muka, bahkan mengangsur, properti yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Ada yang baru fondasi, ada juga yang belum dibangun sama sekali. Korban juga sulit menemukan keberadaan AW untuk meminta pertanggungjawabannya.

Atas tindakannya, AW dijerat dengan pasar berlapis. Yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 tentang Penggelapan, UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 154 UU RI No 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan, serta UU RI No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.

Salah satu pembeli properti AW, Ratih Sri Rahmawati mengatakan, awal kenal dengan tersangka saat di Bandara Adisutjipto pada 2016. Dia lalu ditawari brosur rumah seharga 1,6 miliar di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman. Karena tertarik Ratih kemudian membeli dengan mengangsur.

"Hingga sekarang sudah 4 kali angsuran, setiap bulan 100 juta. Namun, tidak ada hasilnya," kata warga Yogyakarta ini.

Hal yang sama diungkapkan pembeli lainnya, Gunawan, warga Yogyakarta. Ia mengenal AW juga saat ada di Bandara Adisutjipto pada 2016. Dia ditawari properti di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman seharga Rp1,2 miliar. Karena tertarik, Gunawan kemudian membelinya dan sudah membayar Rp800 juta. Namun sampai saat ini dia belum melihat wujud properti rumah yang dijanjikan AW.

AW di hadapan petugas mengakui tindakannya tersebut. Alasannya uang tersebut digunakan untuk membayar pajak perumahan. Sebab sejak 2016, pajak harus dibayar penuh. Beda dengan 2014-2016, yang bisa dibayar 60%. Seperti harga properti Rp1 miliar, tapi yang
dilaporkan harganya Rp600 juta.

"Hal ini pada tahun 2017 saya juga dipanggil Polda DIY karena tidak membayar penuh pajak. Karena tidak ingin berurusan dengan hukum akhirnya pajak dibayar penuh, sehingga cashflow untuk membangun properti digunakan untuk bayar pajak itu," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.4753 seconds (0.1#10.140)