Langgar Trayek Angkutan Umum, Lima Bus AKAP Ditilang
A
A
A
SALATIGA - Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Polres Salatiga melakukan operasi kelaikan angkutan umum (ramp check) di Terminal Tingkir, Selasa (18/12/2018). Puluhan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) yang melintas di Salatiga, Jawa Tengah dihentikan untuk diperiksa.
Pemeriksaan dimulai dari surat-surat seperti SIM, STNK, KIR hingga kelengkapan armada seperti wiper, rem, lampu utama, lampu sein dan lainnya. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa kondisi kabin dan kursi penumpang.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati lima armada bus AKAP jurusan Jakarta yang melanggar trayek. Kelima armada bus tersebut langsung ditilang. "Trayeknya bus tersebut lewat jalur Klaten, Yogyakarta menuju Jakarta. Namun bus lewat jalur Semarang via Salatiga. Karena itu, pengemudinya kami beri sanksi tilang," kata Kepala Terminal Tingkir Salatiga Chaerudin.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi angkutan umum penumpang di Salatiga dalam kondisi laik jalan. Langkah tegas yang dilakukan petugas dalam operasi tersebut untuk memberikan efek jera kepada perusahaan otobus yang busnya terjaring razia.
"Selain itu, juga untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para penumpang serta meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan angkutan umum selama liburan Natal dan Tahun Baru 2019," kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Salatiga Adi Wibowo.
Menurut dia, operasi kelaikan angkutan umum ini akan dilakukan terus secara berkala. Tujuannya untuk menertibkan operasional angkutan umum. "Jika armada angkutan umum yang beroperasional laik jalan dan pengemudinya tidak melanggar peraturan lalu lintas, maka kecelakaan bisa diminimalisasi," katanya.
Pemeriksaan dimulai dari surat-surat seperti SIM, STNK, KIR hingga kelengkapan armada seperti wiper, rem, lampu utama, lampu sein dan lainnya. Tak hanya itu, petugas juga memeriksa kondisi kabin dan kursi penumpang.
Dalam pemeriksaan, petugas mendapati lima armada bus AKAP jurusan Jakarta yang melanggar trayek. Kelima armada bus tersebut langsung ditilang. "Trayeknya bus tersebut lewat jalur Klaten, Yogyakarta menuju Jakarta. Namun bus lewat jalur Semarang via Salatiga. Karena itu, pengemudinya kami beri sanksi tilang," kata Kepala Terminal Tingkir Salatiga Chaerudin.
Operasi ini dilakukan untuk memastikan kondisi angkutan umum penumpang di Salatiga dalam kondisi laik jalan. Langkah tegas yang dilakukan petugas dalam operasi tersebut untuk memberikan efek jera kepada perusahaan otobus yang busnya terjaring razia.
"Selain itu, juga untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan kepada para penumpang serta meminimalisasi terjadinya kecelakaan lalulintas yang melibatkan angkutan umum selama liburan Natal dan Tahun Baru 2019," kata Kabid Lalulintas Dishub Kota Salatiga Adi Wibowo.
Menurut dia, operasi kelaikan angkutan umum ini akan dilakukan terus secara berkala. Tujuannya untuk menertibkan operasional angkutan umum. "Jika armada angkutan umum yang beroperasional laik jalan dan pengemudinya tidak melanggar peraturan lalu lintas, maka kecelakaan bisa diminimalisasi," katanya.
(amm)