Tangkal Covid-19, Pegawai Setwan Kendal Berjemur Setiap Pukul 10.00 WIB

Selasa, 31 Maret 2020 - 21:20 WIB
Tangkal Covid-19, Pegawai Setwan Kendal Berjemur Setiap Pukul 10.00 WIB
Para pegawai Setwan Kendal berjemur selama 15 menit setiap pukul 10.00 WIB dalam upaya menangkal virus corona. FOTO/Istimewa
A A A
KENDAL - Berbagai upaya terus digalakkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk mencegah penyebaran wabah virus corona jenis baru, Covid-19. Selain mencegah agar wabah corona tidak meluas di masyarakat, para pegawai di lingkungan Pemkab juga diperintahkan untuk melakukan upaya pencegahan di lingkungan kerjanya masing-masing.

Seperti yang dilakukan para pegawai di Sekretariat DPRD (Setwan) Kendal, Selasa (31/3/2020) pagi. Sejumlah pegawai dari semua jajaran, tidak hanya ASN tapi juga non-ASN berjemur di halaman kantor Setwan.

Menurut Sekretaris DPRD Kendal, H Anwar Haryono, sebagaimana disampaikan Kabag Umum Arif Musbichin, kegiatan berjemur yang dilakukan oleh para pegawai di lingkungan Setwan untuk mencegah penularan virus corona. Kegiatan ini dilakukan setiap pukul 10.00 WIB selama 15 menit.

"Ini sesuai perintah bupati agar semua ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Kendal melakukan upaya pencegahan wabah corona. Di antaranya dengan berjemur di bawah terik matahari setiap jam 10 pagi," kata Arif.

Selain berjemur, lanjut dia, setiap pegawai diminta menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Perintah ini tidak hanya berlaku di lingkungan kerja, tapi juga saat berada di lingkungan tempat tinggalnya untuk memberi contoh kepada warga sekitar.

Menanggapi imbauan bupati tersebut, para pegawai di lingkungan Setwan mengaku melakukan dengan sukarela. Seperti Kasubag Perencanaan, Meinar Tejdowati yang tampak ikut berjemur di halaman kantor.

"Setidaknya dengan berjemur ini kita aman dari Covid-19, namanya juga usaha. Yang penting kita jaga kesehatan, terapkan pola hidup bersih. Imbauan dari pemerintah ini kan juga buat kebaikan kita semua. Apalagi kita yang bekerja di lingkungan pemerintahan, harus bisa memberi contoh kepada masyarakat," kata Meinar.

Bupati Kendal telah menerbitkan Surat Edaran terkait sistem kerja bagi ASN dalam mengantisipasi penyebaran virus corona. Di antaranya diberlakukan Working from Home atau penugasan dari rumah bagi sebagian pegawai.

Sementara sebagian pegawai bekerja dari rumah, pelayanan di kantor pemerintahan tetap berjalan dengan sistem piket. Selain itu, sejumlah kantor pemerintahan dan tempat publik telah dilakukan penyemprotan disinfektan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.7650 seconds (0.1#10.140)