Operasional Pasar Dibatasi, Omzet Pedagang Turun Drastis

Selasa, 31 Maret 2020 - 13:31 WIB
Operasional Pasar Dibatasi, Omzet  Pedagang Turun Drastis
Aktivitas jual beli di pasar Godean, Sleman, Selasa (31/3/2020) pagi. Foto : Dok Humas Pemkab Sleman
A A A
SLEMAN - Pemkab Sleman memutuskan untuk membatasi jam operasional pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern. Ini dilakukan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona jenis baru Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sleman RR Mae Rusmi Suryaningsih mengatakan, untuk pembatasan ini Sleman mengeluarkan dua surat edaran, yaitu SE no 360/00872 tetanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Operasional Pasar tradisional dan SE no 360/00871 tentang Pembatasan Jam Operasional Pasar Modern tertanggal 30 Maret 2020.

“Jam operasional pasar dari dini hari sampai pukul 13.00 WIB. Pasar modern jam operasional dari pukul 10.00 WIB-pukul 20.00 WIB,” kata Mae, panggilan Mae Rusmi Suryaningsih, Selasa (31/3/2020).

Mae menjelaskan sebelum ada SE pasar tradisional masih buka sampai sore, sedangkan pasar modern ada yang buka 24 jam. Pembatasan ini untuk mengurangi kerumuhan orang yang sangat berisiko menularkan Covid-19.

“Pembatasan jam opersional ini mulai berlaku sejak dikeluarkan SE sampai dengan masa tanggap darurat selesai,” paparnya.

Pedagang sembako Pasar Godean, Supini, 50 mengatakan bisa memaklumi adanya pembatasan jam operasional tersebut. Apalagi ini juga untuk kepentingan dan keselamatan bersama. Supini mengaku sejak ada wabah virus corona, omzetnya turun drastis hingga 60%.

“Penuruan omzet juga dialami semua pedagang. Untuk itu berharap keadaan seperti semula, sehingga jam operasi pasar kembali normal,” harapnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7598 seconds (0.1#10.140)