Nekat Gelar Kebaktian Saat Wabah Corona, Pendeta Ini Ditahan

Selasa, 31 Maret 2020 - 08:02 WIB
Nekat Gelar Kebaktian Saat Wabah Corona, Pendeta Ini Ditahan
Pastor Rodney Howard-Browne. FOTO/Foxnews
A A A
FLORIDA - Aparat keamanan Florida, Amerika Serikat (AS) betindak tegas. Seorang pendeta ditangkap karena tetap menggelar dua kebaktian pada akhir pekan lalu. Kebaktian itu dihadiri ratusan orang, di tengah larangan berkumpul dan imbauan tetap tinggal di rumah selama pandemi virus Corona jenis baru, Covid-19.

Menurut catatan penjara, Pastor Rodney Howard-Browne menyerahkan dirinya kepada pihak berwenang di Distrik Hernando, tempat dia tinggal, Senin (30/3). Dia didakwa dengan pertemuan ilegal dan melanggar perintah darurat kesehatan masyarakat. Jaminan ditetapkan USD 500, menurut situs web penjara.

Sheriff Hillsborough Chad Chronister mengatakan dalam konferensi pers, bahwa ia bernegosiasi dengan pengacara Pastor Rodney Howard-Browne untuk menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Distrik Hernando. Gereja itu sendiri terletak di Tampa.

Chronister mengatakan, staf komandonya bertemu dengan para pemimpin Gereja Tampa Bay tentang bahaya yang mereka hadapi dan jemaat mereka karena tidak menjaga jarak sosial yang layak. Kantor Sheriff juga meletakkan tanda digital di jalan dekat jalan masuk gereja yang bertuliskan "berlatih menjaga jarak sosial".

"Sikap pendeta ini memalukan, begitu juga dengan staf hukum mereka dan para pemimpin staf ini karena memaksa kami untuk melakukan pekerjaan kami. Bukan itu yang ingin kami lakukan selama keadaan darurat," kata Chronister, seperti dikutip dari Foxnews.

"Pengabaiannya yang sembrono terhadap kehidupan manusia telah menempatkan ratusan orang dalam jemaatnya dalam bahaya, dan ribuan penduduk yang mungkin berinteraksi dengan mereka minggu ini, juga dalam bahaya," lanjut Chronister.

Pemerintah daerah setempat sebelumnya telah mengeluarkan perintah untuk membatasi setiap pertemuan, termasuk bagi kelompok-kelompok berbasis agama. Selama masa pandemi Covid-19, hanya diizinkan untuk berkumpul kurang dari 10 orang.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2680 seconds (0.1#10.140)