Ini Perintah Gubernur DIY Kepada Pemudik untuk Antisipasi Corona

Selasa, 31 Maret 2020 - 00:30 WIB
Ini Perintah Gubernur DIY Kepada Pemudik untuk Antisipasi Corona
Kepala Sekretariat Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana. Foto/Humas Pemda DIY
A A A
YOGYAKARTA - Pemda DIY menyatakan siap menerima pemudik yang pulang kampung atau ke rumah saudaranya. Meski begitu ada ketentuan yang harus diikuti oleh para pemudik.

Kepala Sekretariat Gugus Tugas penanganan Covid-19 Pemda DIY, Biwara Yuswantana mengatakan, Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2/SE/III/2020 bagi pemudik/pendatang untuk peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat Edaran yang ditandatangani pada 27 Maret 2020 tersebut selain untuk pendatang dan pemudik, juga ditujukan kepada masyarakat luas serta pemerintah desa maupun kelurahan di DIY. "Ini dalam rangka untuk mencegah penyebaran virus corona," katanya kepada wartawan di kantor BPBD DIY, Senin (30 /3/2020).(Baca Juga: Kota Pekalongan Berlakukan Jam Malam Mulai 1 April 2020)

Dijelaskan, dalam SE itu disebutkan mulai 20 Maret hingga 29 Mei 2020 para pendatang diwajibkan:
1. Melakukan isolasi secara mandiri selama 14 hari (empat belas) hari di rumah sejak hari kedatangan,
2. Menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya,
3. Menggunakan masker selama isolasi mandiri,
4. Menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan
5. Menghubungi Hotline Center Covid-19 DIY (0274-555585 atau 081127648000) atau fasilitas kesehatan terdekat jika selama masa isolasi mandiri mengalami gejala demam, batuk, pilek dan/atau disertai sesak nafas.

Sedangkan kepada masyarakat, Gubernur DIY juga mewajibkan:
1. Melaporkan kedatangan saudaranya/anggota keluarganya kepada Aparat Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan setempat;
2. Membatasi diri untuk tidak banyak berinteraksi dan kontak fisik dengan pendatang/pemudik dan
3. Memantau, mengingatkan dan menegur pendatang/pemudik yang tidak menaati himbauan.
4. Selain itu kepada Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan diwajibkan membuat Posko Tangguh Covid-19 serta berkoordinasi dengan pimpinan wilayah Kecamatan/Kepanewon/Kemantren. Apabila Pemerintah Desa/Kalurahan/Kelurahan tidak mampu dalam melaksanakan SE Nomor 2/SE/III/2020 dapat berkoordinasi secara berjenjang dengan Pemerintah.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.1516 seconds (0.1#10.140)