Hore, Akhirnya Pemerintah Kaji Opsi Karantina Jabodetabe

Senin, 30 Maret 2020 - 08:50 WIB
Hore, Akhirnya Pemerintah Kaji Opsi Karantina Jabodetabe
Pemerintah mulai membahas opsi karantina wilayah di kawasan Jabodetabek. Selain mematangkan regulasi, pemerintah juga mengkaji opsi penutupan akses transportasi. Foto: dok/SINDOphoto/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Akhirnya pemerintah mulai membahas opsi karantina wilayah di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sejak munculnya kasus Corona di DKI Jakarta, wacana karantina wilayah atau lockdown seperti ini sudah muncul dan menimbulkan pro dan kontra.

Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan mengenai rencana penutupan tersebut kepada semua operator melalui Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda).

“Jadi, saya sudah sampaikan kepada semua operator melalui Organda. Saya sudah telepon bahwa hasil rapat tadi kemungkinan besar persiapan ditutup untuk keluar-masuk Jabodetabek,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu penetapannya oleh yang berwenang. “Kalau hasil rapat terbatas sudah, ada keputusan Presiden, maka akan ditetapkan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, akses yang ditutup ditujukan pada kendaraan pribadi dan angkutan orang. “Kalau untuk logistik dan barang, tidak atau dikecualikan,” ucapnya.

Adapun teknisnya masih disusun. Sedangkan yang menjadi ujung tombak penegakan aturan ada pada petugas lapangan seperti polisi dan TNI. “Untuk pintu-pintu masuk Jabodetabek yang dikontrol oleh mereka. Baik di jalan tol maupun di jalan nasional yang keluar-masuk Jabodetabek,” katanya.

Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim mengaku sudah mendengar tentang rencana karantina wilayah di kawasan Jabodetabek. Kemarin dirinya bahkan telah menggelar pertemuan dengan Pemkab Bogor untuk membahas antisipasi kondisi tersebut. “Iya siang ini (kemarin) jam 13.00 saya dan bupati Bogor (baru akan membahas lockdown atau karantina wilayah) melalui rapat koordinasi persiapan ke arah sana (skenario antisipasi stok sembako, APD, hingga mudik),” ucapnya.

Dia menuturkan, sejumlah skenario jika pemerintah pusat resmi menerapkan karantina untuk mengantisipasi Covid-19, pihaknya mempertimbangkan lokasi bekerja Presiden Jokowi yaitu di Istana Bogor. Meski demikian, kata Dedi, pihaknya sudah mulai menghentikan sejumlah kegiatan di sektor perdagangan, dunia usaha, dan pendidikan untuk mencegah wabah Covid-19 agar tidak menyebar. “Hingga saat ini kita sudah 25 hotel besar, enam mal utama, Kebun Raya Bogor, dan enam museum di Kota Bogor yang kami hentikan sementara kegiatannya,” ungkapnya.

Meski demikian, pihaknya mengakui penerapan lockdown khusus di Kota Bogor tak mudah sebab Pemprov DKI Jakarta tidak seperti Kota Bogor yang telah menghentikan kegiatan di sejumlah sektor. ”Itu terlihat masih ada pergerakan pekerja dari area Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi masuk ke Jakarta lewat Stasiun Bogor saja masih kisaran 150.000 orang per hari,” sebutnya.

Dia memaparkan bahwa Kota Bogor masih menjadi area lintasan utama warga dari Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi yang mengarah ke Jakarta. “Interkoneksi dan arus lintasan pelaju (commuter) ini harus dibatasi dengan penutupan sementara kegiatan dunia usaha, industri, dan perdagangan di sekitar Bogor, khususnya Jakarta. Apalagi DKI sebagai epicentre Covid-19 dengan 515 positif,” ucapnya.

Pandangan Fraksi DPR

Sementara itu fraksi di DPR RI memiliki pandangan beragam terkait rencana pemberlakukan karantina wilayah. Ketua Fraksi PKB DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan, karantina atau pembatasan per wilayah seperti yang terjadi di Kota Tegal dan Tasikmalaya harus tetap berkoordinasi dan atas sepengetahuan serta dideklarasikan oleh pemerintah pusat. Dengan demikian tidak terkesan tiap daerah menunjukkan ego sektoralnya.

"Kita hargai tindakan-tindakan agresif, kemudian respons cepat pemerintah daerah karena ingin kawasannya ini betul-betul harus diproteksi, tapi ketika ada permasalahan sosial yang timbul kemudian, itu juga tanggung jawab negara," tutur Cucun kemarin.

Menurutnya, berdasarkan UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pemerintah itu punya tanggung jawab untuk menyediakan semua kebutuhan pokok warganya, terutama menyangkut pangan, jika karantina wilayah diterapkan.

"Pertanyaan kami apakah kita ini sudah siap? Pemerintah Kota Tegal, misalnya, kalau kita lihat strata sosial masyakaratnya apa mereka sudah siap mandiri? Belum kan? Masih banyak orang yang butuh honor sehari-hari, ini yang perlu dikaji," katanya.

Fraksi PKB mengingatkan efek karantina wilayah akan sangat banyak. Karena itu, Fraksi PKB lebih mendorong isolasi mandiri. “Bagaimana semua rakyat punya kesadaran tidak melakukan aktivitas yang dirasakan tidak begitu perlu keluar. Sekarang kebijakannyakan orang work from home, ini pas, mengisolasi diri. Semua keluarga dijaga, interaksi orang dijaga, ketimbang sekarang membuat kebijakan yang nanti akan dampaknya kembali beban ke pemerintah sendiri,” katanya.

Sementara itu Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, karantina wilayah pasti memiliki dampak yang tidak baik. Karena itu PP tersebut mestinya perlu mengantisipasi dampak-dampak tidak baik yang mungkin ditimbulkannya.

"Dari sisi pelayanan kesehatan, misalnya, mestinya PP itu mengatur bagaimana agar ada edukasi, komunikasi dan informasi bagi masyarakat. Termasuk ada aturan yang lebih detail bagaimana agar orang-orang sakit dirawat dan diisolasi. Artinya, walaupun dalam masa karantina wilayah, aktivitas pelayanan kesehatan tetap jalan sebagaimana mestinya," tutur Saleh.

Sementara itu Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan, melihat penyebaran virus corona yang sangat masif, sementara interaksi sosial masih terjadi, pemerintah sudah saatnya mempertimbangkan opsi karantina wilayah atau lockdown untuk kota-kota besar yang penyebaran Covid-19-nya sangat sporadis, khususnya DKI Jakarta. (Ichsan Amin/Hariyudi/Abdul Rochim)
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.4508 seconds (0.1#10.140)