BNPB: Tanggap Darurat Pandeglang 14 Hari, Lampung Selatan 7 Hari

Kamis, 27 Desember 2018 - 11:00 WIB
BNPB: Tanggap Darurat Pandeglang 14 Hari, Lampung Selatan 7 Hari
BNPB menetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang, Banteng selama 14 hari dan Lampung Selatan 7 hari. FOTO/SINDOnews/AINUN NADJIB
A A A
JAKARTA - Masa tanggap darurat bencana tsunami Selat Sunda di Pandeglang, Banten dan Lampung Selatan, Lampung ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dua wilayah itu merupakan daerah dampak tsunami paling parah.

"Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember hingga 4 Januari 2019. Sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018. Bisa diperpanjang," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam jumpa pers di Kantor BPNB, Jakarta, Rabu (26/12/2018).

Fokus utama dalam masa tanggap darurat adalah pencarian dan penyelamatan korban, penanganan korban luka, penanganan pengungsi, perbaikan darurat sarana dan prasarana umum. BNPB telah memberikan bantuan dana operasional untuk aktivasi posko di Pandeglang sebesar Rp500 juta, juga bantuan logistik dan helikopter.

Lebih dari 2.000 personel TNI dan Polri telah dikerahkan untuk penanganan bencana tsunami, tetapi operasi dinilai baru berlangsung lebih cepat jika ada tambahan alat berat, bahan kebutuhan sehari-hari untuk pengungsi, layanan kesehatan, dan sebagainya.

"Masa tanggap darurat di Pandeglang dan Lampung Selatan itu bisa saja diperpanjang tergantung dari perkembangan situasi dan kondisi di lapangan," jelasnya.

Diketahui dari data yang tercatat oleh BNPB hingga pukul 14.00 WIB, sebanyak 430 orang meninggal dunia, 1.495 orang luka-luka, 159 orang hilang, dan 21.991 orang masih mengungsi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2868 seconds (0.1#10.140)