Imbas Corona, Paket Pekerjaan Fisik DAK Rp50 Miliar Batal Dilelang

Minggu, 29 Maret 2020 - 13:35 WIB
Imbas Corona, Paket Pekerjaan Fisik DAK Rp50 Miliar Batal Dilelang
Bupati Batang Wihaji saat memberikan keterangan pers di halaman Mes Persibat, Sabtu (28/3/2020). FOTO/Dok Humas Pemkab Batang
A A A
BATANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang ikut terkena imbasnya dari Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani tentang penghentian proses pengadaan barang dan jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2020.

Surat Edaran bernomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret tersebut ditujukan kepada Gubernur/Walikota/Bupati penerima DAK Fisik se Indonesia. Isi surat edaran Menkeu tersebut menjelaskan kondisi wabah corona virus disease (Covid-19) di beberapa wilayah di Indonesia yang membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk menanggulangi dan mencegah Covid-19.

Bupati Batang Wihaji mengatakan, Pemkab Batang terkena dampak dari surat edaran Menteri Keuangan, karena dana alokasi khusus (DAK), kecuali alat kesehatan dan pendidikan, semua ditarik atau tidak bisa melakukan lelang.

"Kalau digabung-gabungkan dana alokasi khusus untuk pembangunan fisik yang ditarik pusat ada sekitar Rp50 miliar," kata Wihaji di Batang, Sabtu (28/3/2020).

Dia menyampaikan, sampai hari ini (kemarin) sudah ada beberapa paket pekerjaan fisik yang sudah masuk Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) karena surat edaran tersebut terpaksa dibatalkan.

"Ada banyak paket pekerjaan fisik dari DAK seperti Pasar Wonotungal, Jalan Basuki Rahmat, lanjutan Gedung THR Kramat dan beberapa irigasi kita batalkan semua," katanya.

Bupati berharap kepada masyarakat Kabupaten Batang untuk bisa mengerti pembatalan tersebut, karena semata-mata demi kamanusiaan.

"Kami minta maaf, dengan pembatalan ini sehingga ada paket pekerjaan yang mengalami penundaan walaupun sudah diangarkan, karena ini keputusan pemerintah pusat," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.6220 seconds (0.1#10.140)