Strategi Melawan Corona dari Keputusan Larangan Mudik

Minggu, 29 Maret 2020 - 09:50 WIB
Strategi Melawan Corona dari Keputusan Larangan Mudik
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai larangan mudik saat Lebaran efektif mencegah penyebaran virus corona. FOTO/IST
A A A
SEMARANG - Jangan mudik jangan panik. Begitulah jargon yang didengung-dengungkan akhir-akhir ini setelah persebaran virus corona jenis baru, Covid-19 kian meluas. Terlebih gelombang eksodus dari daerah zona merah corona telah memadati sejumlah daerah termasuk Jawa Tengah.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, sementara ini masyarakat memang diimbau tidak mudik Lebaran untuk menghindari meluasnya virus corona. Oleh karenanya, keputusan Presiden Joko Widodo untuk tidak mudik Lebaran tahun ini sangat dinanti.

"Merebaknya virus corona di Jakarta dan sekitarnya menyebabkan gelombang eksodus pulang kampung sebelum mudik Lebaran sudah berlangsung lebih cepat. Aktivitas arus mudik akibat menurunnya aktivitas ekonomi di Jakarta dan sekitarnya menjadi fenomena yang tidak bisa dihindarkan," kata Djoko, Minggu (29/3/2020).(Baca Juga: Warga Jateng di Jabodetabek, Jabar, Jatim, dan Bali Dilarang Mudik)

Dia melanjutkan, pekerja sektor informal, seperti pengemudi ojek online (ojol), pedagang kaki lima (PKL), petugas cleaning service, office boy, petugas keamanan (satpam), dan buruh bangunan, yang paling merasakan dampaknya. Secara alamiah akan terjadi karena pekerja di sektor informal tidak lagi memiliki pekerjaan. Sementara mereka harus tetap mengeluarkan biaya hidup sehari-hari yang cukup besar.

"Selain itu, menjadi hal yang wajar operator transportasi umum tetap melayani masyarakat ketika tidak ada larangan dari pemerintah untuk menghentikan operasionalnya," katanya.

Menurutnya, jika pemerintah menutup operasional bus umum antarkota antarprovinsi (AKAP), maka konsekuensinya harus memikirkan keberlangsungan hidup awak bus dan pekerja lainnya di bisnis tersebut. Pemerintah wajib memberikan kompensasi atau jaminan hidup bagi pengusaha transportasi umum yang akan dihentikan usahanya untuk sementara waktu.

"Keputusan perantau yang bermukim di Jabodetabek untuk pulang ke kampung halaman dilatabelakangi oleh tidak adanya jaminan hidup di perantauan. Adalah hal yang logis, karena tuntuan biaya hidup cukup tinggi di Ibu Kota," katanya.

Pelarangan mudik itu terkait erat dengan Karantina Wilayah yang diatur dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 53 ayat (2) menyebutkan, Karantina Wilayah dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antaranggota masyarakat di wilayah tersebut.

"Jangan mudik, jangan pulang kampung atau bikin sakit orang sekampung, jaga jarak biar selamat di hari kemenangan," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.4577 seconds (0.1#10.140)