Ketua DPRD Kendal Ingatkan Korupsi saat Darurat Bencana, Hukumannya Mati!

Jum'at, 27 Maret 2020 - 15:41 WIB
Ketua DPRD Kendal Ingatkan Korupsi saat Darurat Bencana, Hukumannya Mati!
Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun menghadiri Rakor Tindak Lanjut Gugus Tugas Penanganan Covid-19. FOTO/Dok Setwan Kendal
A A A
KENDAL - DPRD mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal segera merombak APBD untuk penanggulangan wabah virus corona yang kian meresahkan masyarakat.

Desakan tersebut kembali disampaikan Ketua DPRD H Muhammad Makmun saat menghadiri rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda menindaklanjuti pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di ruang rapat Ngesti Widhi Setda Kendal, Kamis (26/3/2020).

"Pemkab harus gerak cepat untuk penanggulangan wabah corona. Untuk mendukung upaya ini segera refocussing anggaran. Pos anggaran yang bisa digeser, arahkan untuk kegiatan ini," kata Makmun.

Politikus PKB ini menyampaikan, berdasarkan Instruksi Presiden RI anggaran daerah dapat dialihkan untuk penanggulangan wabah virus corona. Pihaknya minta pihak eksekutif untuk segera menginventarisir kegiatan dan anggaran yang diperlukan.

"Mari benar-benar kita kerahkan semua upaya untuk lakukan pencegahan. Sesuai Tupoksi legislatif, kami siap mengawal anggaran yang diperlukan," katanya.

"Sesuai fungsi pengawasan, kami juga mengingatkan yang sudah disampaikan KPK, bahwa korupsi di saat darurat bencana ancaman hukumannya mati. Hal ini agar benar-benar diperhatikan dan jadi pengingat untuk kita semua," kata Makmun.

Sebagai informasi, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kendal diketuai oleh Sekda berdasarkan penetapan bupati. Tim ini melibatkan OPD, pemerintah di tingkat kecamatan, desa dan bahkan RT dan RW. Selain itu juga melibatkan jajaran Polri dan TNI.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1486 seconds (0.1#10.140)