Pemkab Kendal Bisa Gunakan APBD dan APBDes untuk Tanggap Corona

Jum'at, 27 Maret 2020 - 11:15 WIB
Pemkab Kendal Bisa Gunakan APBD dan APBDes untuk Tanggap Corona
Penyerahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2019 Bupati Kendal kepada DPRD. FOTO/Dok Setwan Kendal
A A A
KENDAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal dapat menggunakan APBD tahun ini untuk penanggulangan wabah virus corona jenis baru, Covid-19.

Wacana itu mengemuka saat Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kendal yang digelar baru-baru ini.

Menurut Ketua DPRD Kendal, H Muhammad Makmun, dasar penggunaan APBD untuk tanggap wabah corona mengacu pada Instruksi Presiden.

Menanggapi desakan DPRD tersebut, pengamat hukum Tata Pemerintahan, Sumardi angkat bicara. Menurutnya, Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran atas APBD tahun 2020. Akan tetapi, sebatas pagu anggaran yang sudah disetujui bersama DPRD dalam Perda APBD. Untuk penambahan anggaran harus melalui mekanisme Perubahan APBD, harus atas persetujuan DPRD.

"Tahun 2020 ini ada kemungkinan dua kali dilakukan perubahan Perda APBD, kalau memang mendesak untuk segera dilakukan perubahan sebelum bulan Juli. Pada dasarnya, APBD hanya bisa diubah satu kali, kecuali dalam keadaan darurat, seperti keadaan bencana atau krisis ekonomi," kata Sumardi.

Selain APBD, kata dia, Peraturan Desa tentang APBDes juga dapat dilakukan perubahan untuk penanggulangan wabah corona yang oleh bupati sudah ditetapkan sebagai situasi darurat. Dia menyebut terdapat kekeliruan dalam SE Bupati Kendal terkait perubahan anggaran di APBDes untuk penanganan wabah Covid-19.

Menurutnya, pergeseran antarbidang dan antarkegiatan di APBDes harus dengan Perdes dan tidak bisa menggunakan Peraturan Kepala Desa (Perkades). Artinya, kepala Desa dan BPD harus duduk bareng untuk membahas dan menyepakati perubahan APBDes.

"Kalau pergeseran antar Bidang, antar Kegiatan, pakainya Perdes Perubahan APBDes. Tapi kalau pergeserannya cuma pada objek belanja, cukup pake Perkades Perubahan Penjabaran APB Desa," ujar alumni Ilmu Pemerintahan Undip ini.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.7039 seconds (0.1#10.140)