Penyalahgunaan UU ITE Sebabkan Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok

Sabtu, 02 Maret 2019 - 17:37 WIB
Penyalahgunaan UU ITE Sebabkan Indeks Demokrasi Indonesia Anjlok
Mantan Menko Kemaritiman, Rizal Ramli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Sabtu (2/3/2019). FOTO/SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Penyalahgunaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi salah satu penyebab indeks demokrasi di Indonesia anjlok. Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli saat memberikan keterangan kepada wartawan di Semarang, Sabtu (2/3/2019).

Rizal membeberkan, berdasarkan The Economist tercatat bahwa Indeks demokrasi Indonesia mengalami penururan dari nomor 49 tahun 2014 turun di nomor 65 tahun 2018. “Itu artinya, ranking demokrasi dalam empat tahun ini turun, dari nomor 49 ke nomor 65," sebut Rizal Ramli.

Dia menilai, jika UU ITE selama ini hanya dipakai penguasa untuk memberangus lawan politiknya, sehingga menyebabkan indeks demokrasi di Indonesia anjlok. "Makanya kami tidak setuju UU ITE dipakai alat untuk memberangus demokrasi," tegasnya.

Namun demikian, dia sebenarnya tak mempermasalahkan penerapan UU ITE asal digunakan untuk menindak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, seksual, dan kasus elektronika lainnya. Tetapi pihaknya menentang jika UU ITE ini hanya dipakai untuk membungkam lawan politik.

"Kalau UU ITE tidak direvisi makin banyak korbannya tahun ini, tahun depan, indeks demokrasi Indonesia juga bakal makin rendah lagi,” ujarnya. Sebab itu, dirinya menyambut positif ketika Prabowo-Sandi berjanji untuk merevisi UU ITE supaya tidak digunakan untuk memberangus demokrasi.

"Saya pernah ajukan pertanyaan yang sama kepada Pak Widodo (Presiden Jokowi) dan timnya sampai hari ini (bersedia tidaknya merevisi UU ITE) tidak ada jawaban sama sekali," ungkapnya.

Pihaknya menduga Pak (Joko) Widodo dan kawan-kawannya masih sangat ingin menggunakan undang-undang ITE untuk menangkap orang-orang yang kritis dan berbeda pendapat dengan kekuasaan, dan ini berbahaya buat demokrasi.

Meski begitu, siapapun presidennya nanti, pihaknya meminta UU ITE untuk segera direvisi. Karena kalau tidak direvisi dikhawatirkan akan lebih banyak lagi warga yang diperkarakan memakai pasal karet di undang-undang tersebut.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.7798 seconds (0.1#10.140)