Banyak WNA di Indonesia Belum Terdata, Dukcapil Minta Segera Urus E-KTP

Sabtu, 02 Maret 2019 - 16:37 WIB
Banyak WNA di Indonesia Belum Terdata, Dukcapil Minta Segera Urus E-KTP
Sekretaris Ditjen Dukcapil Kemendagri, I Gede Suratha, mengakui bahwa masih banyak warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia belum terdata. Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - Masih banyak warga negara asing (WNA) yang ada di Indonesia belum terdata. Hal itu dilontarkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, I Gede Suratha, dalam diskusi akhir pekan Polemik oleh MNC Trijaya dengan tema E-KTP, WNA dan Kita, di Dconsulate resto, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2019).

"Ada kemungkinan (tidak terdata), ada kemungkinan justru dengan sosialisasi ini dengan peristiwa ini, jangan-jangan tadinya pemegang kitap ini yang tadinya belum mebaca atau tidak tahu sekarang menjadi tahu," kata Suratha.

Suratha mengungkapkan, jumlah WNA yang tercatat oleh Dukcapil hingga saat ini sebesar 1.600 orang lebih. Dan hingga saat ini masih dilakukan perapihan data dan kemungkinan masih banyak WNA yang belum terdata.

Para WNA tersebut, paling banyak menempati daerah yang memiliki tempat wisata dan usaha-usah Asing. Seperti Bali, Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), hingga Jawa Barat (Jabar).

"Untuk pekerjaan, variasi sekali yang di Bali tentu di sektor pariwisata,juga ada di pertambangan yang paling banyak di pertambangan. Kemudian yang lainnya mejadi utusan utusan negara dia yang ada di kita, sebagaimana warga negara kita juga ada di luar megeri diperlakukan dengan baik diberikan identitas," ungkapnya.

Menurut Suratha, WNA yang memiliki e-KTP sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah menjadi UU 24 Tahun 2013 dalam Pasal 63 Ayat (1) dijelaskan, bahwa penduduk Orang Asing yang memiliki izin tempat tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP elektronik.

Dengan demikian, Suratha mengatakan dengan amanat UU itu WNA harus mengurus E-KTP. Sehingga, jumlah WNA yang belum terdata tidak terus bertambah.

"Harus segara mengurus karena di Undang-Undang 24 itu memang mewajibkan pemegang kitap ini mengurus KTP-el, selama ini dia enggak ngurus bisa jadi bisa bertambah jumlahnya," tuturnya.
(mif)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 0.9975 seconds (0.1#10.140)