Pemkab Semarang Perpanjang Belajar Mandiri hingga 11 April 2020

Rabu, 25 Maret 2020 - 15:05 WIB
Pemkab Semarang Perpanjang Belajar Mandiri hingga 11 April 2020
Disdikbudpora Kabupaten Semarang memperpanjang waktu proses KBM secara mandiri di rumah atau daring (online) hingga 11 April 2020. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
SEMARANG - Dinas Pendidikan Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang memperpanjang waktu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) secara mandiri di rumah atau daring (online) hingga 11 April 2020. Kebijakan ini ditetapkan setelah mencermati kecenderungan penularan dan penyebaran virus corona (Covid-19) yang semakin meluas.

Kebijakan tersebut telah disampaikan kepada semua Kepala PAUD, SD, SMP, SKB dan Ketua PKBM melalui Surat Edaran Nomor: 482.1/690 tentang Pembelajaran dan Asesmen Pada Masa Darurat Covid-19 tertanggal 24 Maret 2020 yang ditandatangani oleh Kepala Disdikbudpora Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan, Disdikbudpora akan melakukan evaluasi kebijakan tersebut sesuai perkembangan status kedaruratan yang diakibatkan oleh penyebaran covid-19. Selama proses pembelajaran di rumah, sekolah tidak boleh menerapkan pola belajar kelompok.(Baca Juga: Pakar Matematika UNS Prediksi Puncak Corona Pada Pertengahan Mei)

Guru juga harus bisa memberikan materi pembelajaran yang menyenangkan, menantang, melatih kemandirian, tidak menimbulkan kecemasan/kepanikan serta tidak memberatkan peserta didik maupun orang tua atau wali peserta didik sehingga salah satu tujuan KBM daring, yakni mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 dapat diwujudkan.

Sementara terkait pelaksanaan Work from Home (WfH), Disdikbudpora menegaskan, harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19. Sehingga guru, tenaga kependidikan dan tenaga administrasi/karyawan benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing.

Kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket pegawai secara proporsional untuk layanan publik, petugas kebersihan, dan petugas kemanan. Pelaksanaan piket wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan
pendidikan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3215 seconds (0.1#10.140)