Darurat Covid-19, NU Dukung Salat Jumat Ditiadakan Sementara

Rabu, 25 Maret 2020 - 13:45 WIB
Darurat Covid-19, NU Dukung Salat Jumat Ditiadakan Sementara
Lakpesdam NU Kota Semarang mendukung anjuran MUI Jateng untuk meniadakan salat Jumat pada 27 Maret 2020 untuk mencegah virus corona. FOTO/DOK.SINDOnews/Ahmad Antoni
A A A
SEMARANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menganjurkan untuk tidak menggelar salat Jumat pada 27 Maret 2020. Langkah ini sebagai upaya mencegah penularan virus corona jenis baru, Covid-19.

Pengurus Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU) Kota Semarang, Mochammad Ichwan, mengamini anjuran untuk sementara tidak menggelar salat Jumat, termasuk tidak melaksanakan salat lima waktu berjamaah di masjid. "Setuju saja. Itu ada dasar dalilnya. Dan semata demi kemaslahatan umat," kata Ichwan, Rabu (25/3/2020).

Sekadar diketahui, MUI Jateng mengeluarkan tausiah tentang penyelenggaraan ibadah di masjid dalam situasi darurat Covid-19. Terdapat empat poin utama dalam tausiah yang ditujukan kepada pengelola masjid tersebut.
Isi tausiah di antaranya:

1. Kepada pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.
2. Pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu.
3. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.
4. Untuk pelaksanaan salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai dengan perkembangan situasi.

Tausiah ini ditujukan kepada seluruh masjid di Jawa Tengah dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Jateng KH Ahmad Darodji, Sekretaris KH Muhyiddin, dan Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Tengah KH Ahmad Hadlor Ichsan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3232 seconds (0.1#10.140)