Bupati Batang Serukan Penggunaan Dana Desa Untuk Tanggulangi Covid-1

Selasa, 24 Maret 2020 - 17:20 WIB
Bupati Batang Serukan Penggunaan Dana Desa Untuk Tanggulangi Covid-1
Bupati Batang Wihaji didamping Kapolres Batang AKBP Abdul Waras memberikan keterangan pers usai sosialisasi dan penyemprotan disinfektan di Pasar Induk Batang, Selasa (24/3/2020). FOTO : Dok Humas Pemkab Batang
A A A
BATANG - Bupati Batang Wihaji mempersilakan kepada kepala desa menggunakan dana desa dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus corona jenis baru, Covid-19.

"Ada surat edaran dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia yang memperbolehkan dana desa untuk peruntukan pencegahan virus korona," kata Wihaji usai melakukan sosialisasi di Pasar Induk Batang, Selasa (24/3/2020).

Intruksi Kementerian Desa tersebut menggunakan dana desa tahap pertama untuk kebutuhan penanganan dampak korona, karena wabah virus mematikan tersebut sudah menjadi bencana bersama.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Agung Wisnu Barata mengatakan, surat resmi Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi belum diterima oleh Dispermades Kabupaten Batang.

"Di daerah menunggu petunjuk teknis terkait dana desa bisa digunakan untuk penanganan dampak korona," ujar Agung.

Namun untuk penggunaan penanganan dampak corona belum masuk dalam APBdes. Namun jika memang nanti petunjuk pelaksana dan teknisnya jelas akan melakukan penggeseran rekening dari kegiatan lain.

"Tetapi harus ada tanggap darurat dulu untuk menggunakan dana desa," katanya.

Dia menjelaskan bahwa mekanisme penggunaan dana desa terhadap keadaan darurat ada dasar hukumnya yakni, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Batang Nomor 46/2018 tentang pengelolaan keuangan desa."Penetapan keadaan darurat akibat bencana alam dan bencana sosial dengan keputusan bupati," jelasnya.

Mekanisme penganggaran nya dengan melalui peraturan perubahan penjabaran APBdes, yang selanjutnya disampaikan kepada bupati melalui surat pemberitahuan mengenai perubahan penjabaran APBdes.

"Tata cara penggunaan anggaran untuk kegiatan sub bidang penanggulangan bencana dengab anggaran secara global tanpa perincian, Realisasi belanja tidak terduga dilaporkan sesuai dengab bukti pengeluaran atau kwitansi atau belanja yang dilakukan," pungkasnya.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 3.8344 seconds (0.1#10.140)