Polres Karanganyar Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolri

Senin, 23 Maret 2020 - 23:43 WIB
Polres Karanganyar Gencar Sosialisasi Maklumat Kapolri
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar terus mensosialisasikan Maklumat Kapolri terkait Covid-19 kepada masyarakat di wilayah setempat. Warga diminta tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, masyarakat di Karanganyar dihimbau mematuhi Maklumat Kapolri," kata Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi, Senin (23/03/2020).

Himbauan terkait Covid- 19 yang tertera dalam Maklumat Kapolri, yaitu tidak mengadakan kegiatan sosial masyarakat yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak. Baik di tempat umum maupun lingkungan sendiri.

Kemudian yang kedua menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. “Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak bisa dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak,” terangnya. Keempat tidak melakukan pembelian dan menimbun kebutuhan bahan pokok secara berlebihan.

Selanjutnya kelima tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat.

"Terkait hal tersebut Polres Karanganyar terus melakukan sosialisasi di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, terminal, dan alun-alun,” terangnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dengan cara berkelilling menggunakan mobil patroli lalu lintas dan Binmas . "Kami berharap masyarakat Karanganyar dapat mematuhi himbauan tersebut guna mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah ini," tegasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 dikeluarkan menyusul makin cepatnya penyebaran penularan Covid-19 di Indonesia
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5595 seconds (0.1#10.140)