Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Komisi III DPR Segera Panggil Menkumham

Jum'at, 01 Maret 2019 - 15:30 WIB
Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Komisi III DPR Segera Panggil Menkumham
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengatakan akan memanggil Menkumham terkait lapas yang masih jadi sarang pengendalian narkoba. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI dalam waktu dekat segera memanggil Menteri Hukum dan HAM terkait program revitalisasi lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dinilai tidak berhasil. Hingga saat ini lapas masih menjadi hilir peredaran narkoba.

"Komisi III segera memanggil Menteri Hukum dan HAM untuk menjelaskan itu," kata Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan usai menghadiri pemusnahan 99,7 kilogram sabu di halaman Badan Narkotika Nasional (BNN), Jumat (1/3/2019).

Menurut Hinca, Komisi III DPR RI segera melakukan rapat dengar pendapat dan rapat kerja dengan Kemenkumham. Pihaknya akan khusus membahas lapas dan menjadi prioritas utama. "Saya melihat sendiri di daerah Sumatera Utara tidak ada lagi lapas di Labuan Bilik. Kalaupun ada sudah over capacity. Ini ada yang salah, harus ada langkah-langkah yang serius dilakukan," ujarnya.

Menurut Sekjen Partai Demokrat ini, reward and punisment menjadi standar dalam menjalankan fungsi jabatan. Namun bila hal itu tidak berhasil harusnya ada tindakan tegas atas kegagalan yang didapat. "Karena itu jika sudah sedemikian rupa posisinya, tentu Menteri Hukum dan HAM harus melakukan tindakan yang cepat. Masih banyak yang bagus-bagus dan berkompeten untuk itu," katanya.

Selama ini, kata Hinca, pihaknya sudah memberikan waktu dan kesempatan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk menjalankan revitalisasi lapas. Namun, hingga saat ini belum juga membuahkan hasil dan lapas masih menjadi hilir peredaran narkotika. "Saya kira Dirjen PAS harus minggir, harus digantikan yang baru. Ini soal bangsa, ini bukan soal uji coba," katanya.

Menurut Hinca, penanganan masalah lapas harus dilakukan dengan sangat serius. Pasalnya, hal itu menyangkut masalah kemanusiaan baik masalah narkotika, pengawasan, hingga kehidupan yang ada di dalamnya. "Karena itu, Menkumham harus bisa mengatasi masalah yang ada dan memilih Dirjen PAS yang benar, karena harus betul-betul concern soal ini," ungkapnya.

Atas rencana pemanggilan terhadap Kemenkumham, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari menyambut baik. Pasalnya, BNN juga sudah cukup gerah karena lapas masih menjadi sarang peredaran narkotika.

"Kami sangat mendukung dengan pemanggilan tersebut, karena kami yang selama berjuang siang malam memberantas narkoba namun di dalam lapas masih dengan mudah mengendalikan," katanya.

Selama ini, BNN juga sudah menyampaikan ke Dirjen PAS bahwa 90% pengendali narkoba berada di dalam lapas. Namun bukannya diberikan pengawasan ekstra, napi itu malah dibiarkan kembali mengendalikan peredaran narkotika.

"Dengan maraknya peredaran dan juga penyelundupan yang dikendalikan oleh napi, bisa kita simpulkan bahwa memang pengawasan agak lemah, dan barang kali pengawasan terabaikan," ungkapnya.

Atas semua permasalahan itu, BNN meminta Menteri Hukum dan HAM mereposisi Dirjen PAS. Pasalnya, semua data dan hasil penyelidikan sudah disampaikan, tapi pengendalian dari dalam lapas masih terus terjadi.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.5233 seconds (0.1#10.140)