Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal ATM di Tegal

Senin, 23 Maret 2020 - 19:15 WIB
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal ATM  di Tegal
Gelar perkara kasus tindak pencurian dengan modus ganjal ATM di Mapolres Tegal, Senin (23/3/2020). Foto : Dok Humas Polres Tegal
A A A
TEGAL - Polres Tegal berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (vandalisme / ganjal ATM). Ke empat pelaku masing-masing berinisial HA (33), ID (32), ES (28) serta TK (25). Mereka telah diamankan jajaran Satreskrim Polres Tegal di tempat hiburan malam di luar kota.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Gunawan Wibisono mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku berpura-pura ingin menolong korban, kemudian menukar kartu ATM dan menguras semua isi tabungan milik korban.

Dia membeberkan, kasus tersebut bermula pada tanggal 26 Januari 2020 pukul 13.30 Wib, pada saat korban akan menggunakan mesin ATM, namun lantaran mesin ATM telah diganjal tusuk gigi oleh pelaku.

“ATM milik korban tersangkut di mesin ATM. Selanjutnya para pelaku berpura-pura menolong korban dan meminta memasukan PIN,” ungkap AKP Gunawan, Senin (23/3/2020).

“Tanpa disadari pelaku telah menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM milik pelaku yang sudah disiapkan. Setelah itu pelaku meminta korban untuk melaporkan ke bank. Setelah korban meninggalkan ATM, para pelaku menguras seluruh isi kartu ATM hingga mencapai Rp110.000.000,” ungkapnya.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah kartu ATM BNI, 60 kartu ATM berbagai jenis bank, 2 buah gergaji besi, 1) pack tusuk gigi, 1 buah spidol warna hitam, 1 buah hendpone merk nokia serta 1 unit mobil toyota Avanza dengan Nomor Polisi H-9387-KD yang merupakan sarana para pelaku.
(nun)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.3511 seconds (0.1#10.140)