Kampus UIN Sunan Kalijaga Mulai Besok Steril Dari Aktivitas
A
A
A
YOGYAKARTA - Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta memutuskan untuk menutup atau menseterilkan kampus sementara dari semua aktivitas.
Steriliasi selama delapan hari, yaitu mulai 24 Maret-31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Np 58/2020 tetanggal 23 Maret 2020 tentang sterilisasi kampus UIN Sunan Kalijaga.
Untuk mencegah Covid-19, UIN Sunan Kalijaga sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran No 53/2020 tetanggal 14 Maret 2020 tetap penerapan kuliah online. Penerapan kuliah online di UIN Sunan Kalijaga, sejak 16 Maret hingga 30 April 2020.
Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Sahiron mengatakan kebijakani ini dimbil sebagai tindaklanjut dari perkembangan penyebaran dan jumlah pasien Covid-19 yang semakin masif. Atas kondisi tersebut, maka jajaran pimpinan UIN Sunan Kalijaga melakukan rapat, Senin (23/3/2020) dan memutuskan mensterilkan kampus dari segala aktivitas, mulai 24 Maret hingga 31 Maret 2020.
“Ini diambil untuk melindungi civitas dan mitra UIN Sunan Kalijaga dari Covid-19,” kata Sahiron, Senin (23/3/2020).
Sahiron menjelaskan selama kama distrilkan, maka civitas UIN Sunan Kalijaga (doesn, tenaga kependidikan dan mahasiswa) serta stakeholder UIN Sunan Kalijaga tidak diperkenakan masuk kampus UIN. Sedangan bagi yang memiliki tugas atau harus melaksanakan kegiatan mendesak masih bisa masuk kampus, namun dengan izin Plt Rektor atau atasan langsung.
“Meksi begitu, siapapun yang mendapat izin masuk kampus tetap hatus berkoordinasi dengan ketya Gugus Stagas Covid-19, UIN Sunan Kalijaga,” jelasnya.
Menurut Sahiron keputusan sterilisas kampus ini tetap akan ditinjau ulang secara periodik, dengan memperhatikan situasi regional dan nasional terhadap perkembangan Covid-19.
Steriliasi selama delapan hari, yaitu mulai 24 Maret-31 Maret 2020. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Keputusan itu tertuang dalam surat edaran (SE) Np 58/2020 tetanggal 23 Maret 2020 tentang sterilisasi kampus UIN Sunan Kalijaga.
Untuk mencegah Covid-19, UIN Sunan Kalijaga sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran No 53/2020 tetanggal 14 Maret 2020 tetap penerapan kuliah online. Penerapan kuliah online di UIN Sunan Kalijaga, sejak 16 Maret hingga 30 April 2020.
Plt. Rektor UIN Sunan Kalijaga Sahiron mengatakan kebijakani ini dimbil sebagai tindaklanjut dari perkembangan penyebaran dan jumlah pasien Covid-19 yang semakin masif. Atas kondisi tersebut, maka jajaran pimpinan UIN Sunan Kalijaga melakukan rapat, Senin (23/3/2020) dan memutuskan mensterilkan kampus dari segala aktivitas, mulai 24 Maret hingga 31 Maret 2020.
“Ini diambil untuk melindungi civitas dan mitra UIN Sunan Kalijaga dari Covid-19,” kata Sahiron, Senin (23/3/2020).
Sahiron menjelaskan selama kama distrilkan, maka civitas UIN Sunan Kalijaga (doesn, tenaga kependidikan dan mahasiswa) serta stakeholder UIN Sunan Kalijaga tidak diperkenakan masuk kampus UIN. Sedangan bagi yang memiliki tugas atau harus melaksanakan kegiatan mendesak masih bisa masuk kampus, namun dengan izin Plt Rektor atau atasan langsung.
“Meksi begitu, siapapun yang mendapat izin masuk kampus tetap hatus berkoordinasi dengan ketya Gugus Stagas Covid-19, UIN Sunan Kalijaga,” jelasnya.
Menurut Sahiron keputusan sterilisas kampus ini tetap akan ditinjau ulang secara periodik, dengan memperhatikan situasi regional dan nasional terhadap perkembangan Covid-19.
(nun)