Mahfud MD Laporkan Akun Medsos Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jum'at, 01 Maret 2019 - 14:05 WIB
Mahfud MD Laporkan Akun Medsos Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mantan Ketua MK Mahfud MD saat tiba di Mapolres Klaten untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik, Jumat (1/3/2019). Foto/Okezone
A A A
KLATEN - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendatangi Mapolres Klaten, Jumat (1/3/2019). Pakar hukum tata negara itu melaporkan akun Twitter @KakekKampret yang dinilai telah mencemarkan nama baiknya.

Kedatangan Mahfud MD sekitar puku 09.48, diterima langsung Kapolres AKBP Aries. "Saya datang ke Polres Klaten untuk pelaporan masalah hoaks yang menyangkut tentang saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat (1/3/2019).

Untuk diketahui, akun Twitter @KakekKampret dalam cuitannya menanyakan kepada Mahfud MD mengenai setoran berupa mobil dari seorang pengusaha asal Karawang.

"Saudara mahfud @mohmahfudmd apa bener Mobil Camry punya anda Plat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi kerawang ex cabub PDIP. Jika bener atas dasar apa pemberian itu...," cuit @KakekKampret yang diunggah Kamis, 28 Februari 2019.

Tidak berhenti di situ, @KakekKampret juga kembali mencuit hal yang sama. "Saudara mahfud @mohmahfudmd kenapa anda ga jawab pertanyaan kakek ini. Apa bener Toyota Camry B 1 MMD dari pengusan besi karawang, mantan ex cabub karawang dari PDIP..? Saudar mahfud jawab lah," tulis @KakekKampret.

Menurut Mahfud, dia melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polres Klaten untuk memberikan pembelajaran atau efek jera kepada oknum yang menyebarkan berita hoaks mengenai dirinya. Menurutnya, hal seperti itu tidak bisa dibiarkan.

Mahfud menjelaskan, hal itu tidak menjadi masalah jika masih menyangkut diskusi publik. Namun, jika sudah menyangkut masalah pribadi, harkat martabat pribadi, maka harus diselesaikan melalui jalur hukum.

"Bagi saya yang begini-begini tidak bisa dibiarin. Jika masuk dalam diskusi publik enggak apa-apa. Namun jika sudah menyangkut harkat martabat pribadi, ya harus diselesaikan lewat polisi," katanya.

Namun, Mahfud enggan menyebutkan kepada wartawan secara rinci kasus pencemaran nama baiknya. Dia meminta agar proses pelaporan selesai terlebih dahulu di kepolisian.

"Nanti, nantilah nggak boleh saya. Dilarang saya (sama polisi) sebelum selesai dilaporkan. Nanti aja," katanya.

Merespons pelaporan Mahfud MD, @KakekKampret kembali menuliskan cuitan. "Saudara mahpud kenapa sangat gelagapan atas pertanyaan kakek. Pertanyaan itu dijawab bukan di delik delik kan. Apa krn anda profesor hukum jadi bisa seenaknya delik delikan Gaess rupanya lbh berat pertanyaan kakek daripada PHP jokowi ke mahpud," cuitnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.1060 seconds (0.1#10.140)