Cegah Penyebaran Corona, Jam Besuk Napi Diganti Video Call

Senin, 23 Maret 2020 - 13:58 WIB
Cegah Penyebaran Corona, Jam Besuk Napi Diganti Video Call
Petugas menyemprot disinfektan di ruang-ruang tahanan di Lapas Klaten. Kelas 1A Kedungpane Semarang melarang keluarga membesuk narapidana selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret 2020.Foto/IST
A A A
SEMARANG - Mengantisipasi penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Kedungpane Semarang memperketat aturan. Lapas melarang keluarga membesuk narapidana selama dua pekan, terhitung sejak 16 Maret 2020.

"Larangan napi dijenguk keluarganya berlaku sampai 31 Maret. Jam besuknya ditiadakan dulu sampai wabah Covid-19 mereda," kata Kepala Lapas Kelas IA Kedungpane, Dadi Mulyadi, Senin (23/3/2020).

Menurutnya, aturan tersebut diberlakukan mengingat Covid-19 sangat mudah menyebar sehingga bisa berisiko terhadap narapidana di dalam lapas. Ditegaskan bahwa peniadaan jam besuk bukan untuk memutus komunikasi antara narapidana dengan keluarganya, tapi sebagai langkah antisipasi sekaligus menindaklanjuti surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Semarang dan Gubernur Jawa Tengah terkait penanggulangan virus corona.

"Sebagai gantinya, setiap napi kita fasilitasi layanan video call untuk menghubungi anggota keluarganya," katanya.

Dia menyebutkan, saat ini ada enam alat video call yang dipasang di enam blok di dalam lapasnya. Namun, setiap narapidana dibatasi memakai video call maksimal selama 3-5 menit di tiap blok tahanan.

"Hanya 3 sampai 5 menit mereka bisa pakai video call. Karena ini udah disosialisasikan, maka tidak ada napi yang protes," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 2.0327 seconds (0.1#10.140)