Polda Jateng Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Penghina Presiden Jokowi

Sabtu, 21 Maret 2020 - 18:30 WIB
Polda Jateng Tangguhkan Penahanan Mahasiswa Penghina Presiden Jokowi
Proses permohonan penangguhan penahanan mahasiswa penghina presiden di Ditreskrimsus Polda Jateng, Sabtu (21/3/2020). Foto/Dok Humas Polda Jateng
A A A
SEMARANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mohammad Hisbun Payu, mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui media sosial.

"Ada permohonan penangguhan yang disampaikan pengacara dan keluarganya," kata Kapolda, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Rycko, dasar pemberian penangguhan tersebut karena tersangka sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. Selain itu, lanjut dia, tersangka juga menyatakan siap kooperatif dalam menjalani penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. (Baca Juga: Dituding Tebar Ujaran Kebencian ke Jokowi, Mahasiswa Ditangkap Polisi)

Rycko menjelaskan, sejak tersangka ditahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang sudah mengajukan penangguhan penahanan.

"Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun memintaan maaf kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya," kata mantan Gubernur Akpol ini.

"Atas permohonan pengacara untuk penangguhan penahanan, hari ini Sabtu, 21 maret 2020 dikabulkan oleh penyidik. Dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik," imbuhnya.

Permintaan maaf tersebut di-posting dalam akun Instagram baru @mohammadiss2020. Di postingan tersebut terdapat permintaan maaf serta penjelaskan akun sebelumnya @_belummati masih dijadikan barang bukti.

Dalam postingan tersebut diunggah hasil tangkapan layar instastory yang dianggap menghina presiden.

"Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan instagram saya (@_belummati), yang dimana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan presiden Jokowi. Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak. Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah.
Terimakasih dan mohon maaf",

*karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini".

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020 lalu ada seseorang melapor ke Polres Sukoharjo terkait dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo. Kemudian pada 13 Maret 2020, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dan membawanya.

Polda Jateng menetapkan seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Sukoharjo tersangka dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo melalui media sosial.

Kepala Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah AKBP Agung Prabowo mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan awal di Polres Sukoharjo tentang dugaan unggahan status instastory pemilik akun @_belummati.

Berdasarkan laporan awal itu, petugas kemudian menelusuri akun Instagram yang dimaksud. Menurutnya, sebelum dilakukan penindakan, penyidik melakukan gelar perkara untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam unggahan itu, sebelum akhirnya menangkap tersangka. "Jadi tidak langsung ditangkap, tapi kami laksanakan gelar perkara dulu," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.2554 seconds (0.1#10.140)