Berada di Zona Merah, Warung-Warung di Watu Amben Bantul Tak Berizin

Sabtu, 21 Maret 2020 - 16:40 WIB
Berada di Zona Merah, Warung-Warung di Watu Amben Bantul Tak Berizin
Salah satu warung yang dibangun di pinggir tebing kawasan Watu Amben, Srimulyo, Piyungan, Bantul. FOTO/SINDOnews/Ainun Najib
A A A
BANTUL - Kawasan Watu Amben yang berada di Jalan Patuk-Dlingo, Pandeyan, Srimulyo, Piyungan, Bantul menjadi salah satu kawasan wisata di Bantul timur. Di sepanjang jalan ini menjamur puluhan bangunan yang digunakan sebagai warung.Namun warung-warung yang dibangun persis di pinggir tebing yang tingginya hingga puluhan meter ini dinilai sangat berbahaya.

Kasi Ops SAR DIY wilayah Bantul, Bondan Supriyanto menyebut, SAR DIY telah melakukan pemantauan langsung ke kawasan Watu Amben. Dari hasil pemantauan itu, kawasan itu berbahaya jika didirikan bangunan.

"Kita sudah cek ke lokasi. Mulai dari Bukit Bintang hingga Watu Amben tidak kita rekomendasikan untuk didirikan bangunan di pinggir tebing," kata Bondan.

Bondan menyebut Watu Amben merupakan kawasan zona merah rawan longsor. Dari hasil pengecekan, juga ada tanah yang retak. Tiang bagunan yang ada di sana juga tidak sesuai standar. Dia mengkawatirkan keselamatan pengunjung. "Tiangnya kecil-kecil. Bahkan ada yang hanya menggunakan tiang kayu seadanya. Kondisinya mengkhawatirkan. Apalagi pohon di sana ditebangi," tuturnya.

Bondan menyadari SAR DIY tidak berwenang untuk melarang pendirian bagunan di kawasan itu. Namun pihaknya memiminta kepada pemerintah setempat untuk menertibkan keberadaan bagunan yang berizin ini. "Ini sangat membahayakan pengunjung. Kami tidak berharap ada sesuatu, tapi kalau ada apa-apa nanti kami juga yang repot," katanya.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Bantul, Suprianto membenarkan jika bagunan di kawasan Watu Amben memang belum berizin. "Kalau izin terkait dengan bangunan belum ada," katanya.

Hal yang sama diungkapkan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Srimulyo, Tyas Santoso. Menurutnya, kawasan Watu Amben adalah zona merah, sehingga baik IMB maupun izin yang lain belum ada. "Setahu saya belum ada izin karena zona merah. Kalau pun ada pengajuan, desa tidak akan memberikan izin," katanya.

Salah satu pengelola kawasan Watu Amben, Riyanto mengakui, jika perizinan masih dalam proses. Mekanisme perizinan sepenuhnya diserahkan ke Pokdarwis Dusun Pandeyan.

Menurutnya, pengelola Watu Amben ini berbasis lingkungan (RT). Jadi ditetapkan siapa pun ketua RT-nya itulah pengelola di Watu Amben. "Akan tetapi untuk mekanisme perizinan dan lain-lain itu dihandel oleh Pokdarwis Dusun Pandeyan karena di Dusun Pandeyan ada beberapa destinasi wisata lainnya," ungkapnya.

Menurut Riyanto, desa mengetahui penyusunan masterplan perubahan tata ruang. Setelah penyusunan masterplan selesai baru proses izin kepengelolaan akan diproses.

Riyanto menceritakan dulu mereka tinggal di bawah tebing Watu Amben. Usai musibah gempa besar menerjang Yogyakarta mereka kemudian kami pindah ke atas tebing. Karena waktu itu pemerintah juga tidak memberi kami lahan untuk relokasi dan akhirnya membangun di tanah tersebut. Lahan di kawasan ini konon merupakan tanah Sultan (Sultan Ground/SG).

"Bahkan sampai sekarang pun jika pemerintah sanggup memberikan kami lahan untuk relokasi atau pindah beserta sumber penghasilannya, kami besok pagi pun siap," ujarnya.

Berdasarkan informasi, selain dimiliki oleh warga, warung-warung di kawasan Watu Amben juga kepunyaan perangkat desa setempat. Warung-warung ini ada yang disewa oleh warga di luar Dusun Pandeyan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
artikel/ rendering in 1.5835 seconds (0.1#10.140)